Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Des 2025 WIB

Pakar Hukum Dukung Kejagung Tahan Mantan Kajari Enrekang, Minta Perberat Hukuman


Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID.net) Perbesar

Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID.net)

FaktaID.net — Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, mendukung langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan dan menahan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, dalam kasus dugaan korupsi penerimaan uang terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Yenti menilai, tindakan Kejagung sudah tepat karena menyangkut integritas penegak hukum dan penggunaan dana umat.

Ia menegaskan, dalam perkara ini seharusnya diterapkan hukuman yang lebih berat agar memberikan efek jera. “Harus ada pemberatan hukumannya, untuk penjeraan,” tegas Yenti saat dimintai tanggapan.

Baca Juga :  Direktur CV BAM Respon Bantahan Terlapor Dugaan Pencurian Seragam Batik

Menurutnya, kasus ini semakin mencederai rasa keadilan publik karena melibatkan aparat penegak hukum sekaligus dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan.

Yenti mengaku prihatin atas berulangnya kasus korupsi yang melibatkan jaksa. “Aduuh… tidak tahu lagi mau bilang apa. Jaksa, penegak hukum, dana Baznas lagi,” ujarnya dengan nada kecewa.

Yenti berharap Kejagung mengusut perkara ini secara tuntas dan transparan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga :  Kasus Kredit PT Sritex, Kejagung Panggil 5 Saksi dari Bank BNI dan Bank BJB

Ia juga menekankan pentingnya pembenahan internal lembaga penegak hukum agar kasus serupa tidak terus terulang dan kepercayaan publik dapat dipulihkan.

Sebelumnya, Kejagung telah menonaktifkan, menetapkan dan menahan Mantan Kejari Enrekang yang kini menjabat Kajari Bangka Tengah berinisial P sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, bersama SL dari pihak swasta.

Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (22/12). Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan uang sebesar Rp 840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Baca Juga :  Meski Jadi Tahanan Kejaksaan, Penyelidikan Kasus Google Cloud Nadiem Berlanjut

Uang tersebut diduga diterima P saat menjabat sebagai Kajari Enrekang dan diberikan oleh SL untuk kepentingan penanganan perkara Baznas. (DR)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

17 Januari 2026 - 13:46 WIB

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

15 Januari 2026 - 15:19 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

15 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

14 Januari 2026 - 22:26 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi
Trending di Hukum