FaktaID.net — Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, mendukung langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan dan menahan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, dalam kasus dugaan korupsi penerimaan uang terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Yenti menilai, tindakan Kejagung sudah tepat karena menyangkut integritas penegak hukum dan penggunaan dana umat.
Ia menegaskan, dalam perkara ini seharusnya diterapkan hukuman yang lebih berat agar memberikan efek jera. “Harus ada pemberatan hukumannya, untuk penjeraan,” tegas Yenti saat dimintai tanggapan.
Menurutnya, kasus ini semakin mencederai rasa keadilan publik karena melibatkan aparat penegak hukum sekaligus dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan.
Yenti mengaku prihatin atas berulangnya kasus korupsi yang melibatkan jaksa. “Aduuh… tidak tahu lagi mau bilang apa. Jaksa, penegak hukum, dana Baznas lagi,” ujarnya dengan nada kecewa.
Yenti berharap Kejagung mengusut perkara ini secara tuntas dan transparan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Ia juga menekankan pentingnya pembenahan internal lembaga penegak hukum agar kasus serupa tidak terus terulang dan kepercayaan publik dapat dipulihkan.
Sebelumnya, Kejagung telah menonaktifkan, menetapkan dan menahan Mantan Kejari Enrekang yang kini menjabat Kajari Bangka Tengah berinisial P sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, bersama SL dari pihak swasta.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (22/12). Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan uang sebesar Rp 840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Uang tersebut diduga diterima P saat menjabat sebagai Kajari Enrekang dan diberikan oleh SL untuk kepentingan penanganan perkara Baznas. (DR)
