Menu

Mode Gelap

Hukum · 16 Des 2025 WIB

Pakar Hukum: Kasus Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera Berpotensi Kejahatan Korporasi


Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR - FaktaID.net) Perbesar

Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR - FaktaID.net)

FaktaID.net — Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai kasus temuan kayu gelondongan saat musibah banjir di Sumatera berpotensi mengarah pada kejahatan korporasi. Ia menyebut penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Penyidik Bareskrim Polri kan sudah menaikkan penyidikannya. Sudah ada tersangkanya tapi belum disampaikan siapa atau korporasinya,” ujar Yenti saat ditemui di kediamannya, Senin (15/12).

Baca Juga :  Keributan TNI AD Dengan Warga di Kecamatan Sibiru-Biru, Kodam I/BB Tegaskan Akan Usut Tuntas

Menurutnya, kasus tersebut hampir dipastikan melibatkan korporasi yang berkaitan dengan kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi bencana. Penelusuran tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang memberikan izin.

“Itu kan pasti kita akan membidiknya, itu pasti korporasi-korporasi. Korporasi yang berkaitan dengan kayu gelondongan tadi, artinya apa? Itu bisa nanti, siapa yang memberikan izin. Kemudian siapa korporasinya. Banyak itu nanti. Jadi itu nanti kemungkinan kejahatan korporasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

Yenti menjelaskan, dugaan tindak pidana dalam kasus ini dapat mencakup berbagai aspek hukum, mulai dari illegal logging, kejahatan lingkungan, hingga tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Berkaitan dengan apa? Berkaitan dengan bisa jadi itu adalah kejahatan illegal logging. Bisa juga kejahatan lingkungan. Bisa juga korupsi. Kalau diambil dalam hal ini kerugian negara dan lingkungan,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

20 Januari 2026 - 22:58 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Sebagai Tersangka Pemerasan

20 Januari 2026 - 22:45 WIB

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Sebagai Tersangka Pemerasan

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi

20 Januari 2026 - 17:21 WIB

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi

Saksi Ungkap Dugaan Mens Rea Nadiem Sebelum Menjabat Menteri di Sidang Kasus Chromebook

20 Januari 2026 - 15:16 WIB

Saksi Ungkap Dugaan Mens Rea Nadiem Sebelum Menjabat Menteri di Sidang Kasus Chromebook

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

19 Januari 2026 - 22:15 WIB

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

Yenti Garnasih Soroti Maraknya OTT KPK: Pejabat Sudah Tak Takut Hukum dan Kehilangan Rasa Malu

19 Januari 2026 - 19:27 WIB

Yenti Garnasih Soroti Maraknya OTT KPK: Pejabat Sudah Tak Takut Hukum dan Kehilangan Rasa Malu
Trending di Hukum