Menu

Mode Gelap

Hukum · 22 Agu 2025 WIB

Pakar Minta KPK Kenakan TPPU Kepada Noel CS Agar Efek Jera


Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/DR) Perbesar

Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/DR)

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. Ia disebut menerima Rp3 miliar dan satu unit motor dari pungutan sertifikat Kesehatan, Keselamatan, Kerja (K3).

Dalam aturan resmi, biaya pembuatan sertifikat K3 hanya Rp275 ribu. Namun praktik di lapangan, tarifnya dinaikkan hingga Rp6 juta. Modus ini telah berjalan sejak 2019 dan diperkirakan menghasilkan uang suap mencapai Rp81 miliar, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menilai kasus ini tidak bisa berhenti hanya pada penetapan tersangka, tetapi harus dikembangkan lebih jauh.

Baca Juga :  Polisi Buru Tersangka Lain Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

“Praktik lancung seperti ini ternyata sudah berjalan sejak 2019, KPK harus kembangkan ke belakang, selidiki siapa saja pejabat lama yang terlibat dan tentu TPPU-nya sudah ke mana-mana, telusuri, rampas, miskinkan, agar ada penjeraan,” tegas Yenti dalam keterangannya, Jumat (22/8).

Menurutnya, penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penting agar hukuman lebih berat dan aset hasil kejahatan bisa dirampas negara.

“Untuk yang 11 tersangka ini juga perlu dilihat diterapkan TPPU-nya, dilihat barang bukti yang disita. Agar apa? Selain ada perampasan, juga agar pidananya berat. Karena dengan TPPU, bisa maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  MK Hapus Presidential Threshold, Pasal 222 UU Pemilu Dinyatakan Inkonsitusional

Yenti menilai, bila hanya menggunakan UU Tipikor, para pelaku korupsi berpotensi mendapat keringanan melalui remisi atau pembebasan bersyarat.

“Kalau hanya dengan UU Tipikor, dan kemudian nanti ada remisi, pembebasan bersyarat bisa menjadi sangat ringan, seperti maling ayam. Itu tidak adil,” jelasnya.

Ia pun menekankan agar koruptor dijerat dengan hukuman berat untuk memberi efek jera. “Untuk koruptor jerat dengan pidana yang berat biar jera, selain terapkan TPPU, rampas semua harta hasil korupsi agar kapok,” tambahnya.

Baca Juga :  Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

Yenti juga mengingatkan bahwa korupsi di sektor ketenagakerjaan memberi dampak serius bagi masyarakat. “Korupsi ini biang keladi kemiskinan rakyat, apalagi di Kemenaker, sangat mengganggu dinamika perekonomian,” pungkasnya. (DR)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Ungkap 15 Kg Heroin di Sumut, Satu Tersangka Diamankan

17 Februari 2026 - 21:24 WIB

Bareskrim Polri Ungkap 15 Kg Heroin di Sumut, Satu Tersangka Diamankan

AKBP Didik Putra Kuncoro Terseret Kasus Narkotika, Terancam 20 Tahun Penjara

16 Februari 2026 - 06:48 WIB

AKBP Didik Putra Kuncoro Terseret Kasus Narkotika, Terancam 20 Tahun Penjara

JPU Tuntut Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

15 Februari 2026 - 08:16 WIB

JPU Tuntut Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

99.600 Pil Happy Five Disita, WNA Malaysia Diciduk di Kamar Hotel Dumai

13 Februari 2026 - 11:17 WIB

99.600 Pil Happy Five Disita, WNA Malaysia Diciduk di Kamar Hotel Dumai

TNI AL Amankan Kapal Pengangkut 11 Ribu Ton Nikel di Teluk Weda

12 Februari 2026 - 10:47 WIB

TNI AL Amankan Kapal Pengangkut 11 Ribu Ton Nikel di Teluk Weda

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Sabu 30 Kg di Banyuasin, Empat Orang Ditangkap

11 Februari 2026 - 10:50 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Sabu 30 Kg di Banyuasin, Empat Orang Ditangkap
Trending di Hukum