FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. Ia disebut menerima Rp3 miliar dan satu unit motor dari pungutan sertifikat Kesehatan, Keselamatan, Kerja (K3).
Dalam aturan resmi, biaya pembuatan sertifikat K3 hanya Rp275 ribu. Namun praktik di lapangan, tarifnya dinaikkan hingga Rp6 juta. Modus ini telah berjalan sejak 2019 dan diperkirakan menghasilkan uang suap mencapai Rp81 miliar, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menilai kasus ini tidak bisa berhenti hanya pada penetapan tersangka, tetapi harus dikembangkan lebih jauh.
“Praktik lancung seperti ini ternyata sudah berjalan sejak 2019, KPK harus kembangkan ke belakang, selidiki siapa saja pejabat lama yang terlibat dan tentu TPPU-nya sudah ke mana-mana, telusuri, rampas, miskinkan, agar ada penjeraan,” tegas Yenti dalam keterangannya, Jumat (22/8).
Menurutnya, penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penting agar hukuman lebih berat dan aset hasil kejahatan bisa dirampas negara.
“Untuk yang 11 tersangka ini juga perlu dilihat diterapkan TPPU-nya, dilihat barang bukti yang disita. Agar apa? Selain ada perampasan, juga agar pidananya berat. Karena dengan TPPU, bisa maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Yenti menilai, bila hanya menggunakan UU Tipikor, para pelaku korupsi berpotensi mendapat keringanan melalui remisi atau pembebasan bersyarat.
“Kalau hanya dengan UU Tipikor, dan kemudian nanti ada remisi, pembebasan bersyarat bisa menjadi sangat ringan, seperti maling ayam. Itu tidak adil,” jelasnya.
Ia pun menekankan agar koruptor dijerat dengan hukuman berat untuk memberi efek jera. “Untuk koruptor jerat dengan pidana yang berat biar jera, selain terapkan TPPU, rampas semua harta hasil korupsi agar kapok,” tambahnya.
Yenti juga mengingatkan bahwa korupsi di sektor ketenagakerjaan memberi dampak serius bagi masyarakat. “Korupsi ini biang keladi kemiskinan rakyat, apalagi di Kemenaker, sangat mengganggu dinamika perekonomian,” pungkasnya. (DR)
