FaktaID.net — Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menanggapi penetapan tersangka terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama ayahnya dalam kasus dugaan korupsi penerimaan uang ijon proyek yang direncanakan untuk tahun 2026 dan seterusnya.
Yenti yang juga mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, praktik ijon proyek merupakan modus korupsi serius karena berkaitan langsung dengan perencanaan anggaran dan pengondisian proyek jauh sebelum pelaksanaan. Menurutnya, pola tersebut semestinya dibarengi dengan penelusuran aliran dana secara menyeluruh.
“Kalau kasus ini tidak ada TPPU, memang keterlaluan KPK,” ujar Yenti Garnasih menegaskan, dikutip dari pernyataannya, Sabtu (20/12).
Ia menambahkan, penerapan pasal TPPU sangat penting untuk memiskinkan pelaku serta membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan uang ijon atau uang jaminan proyek untuk pekerjaan di Kabupaten Bekasi.
Ketiganya yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami HM Kunang yang juga ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta berinisial SRJ.
“KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).
KPK mengungkapkan Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon dari SRJ dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar yang diberikan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.
Uang tersebut disebut sebagai jaminan proyek yang belum ada dan direncanakan pada tahun-tahun berikutnya. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain oleh Ade Kuswara sepanjang tahun 2025 yang totalnya mencapai Rp4,7 miliar. (DR).
