Menu

Mode Gelap

Hukum · 20 Des 2025 WIB

Pakar Hukum Soroti Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi, Yenti Garnasih: KPK Keterlaluan Jika Tak Jerat TPPU


Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID.net) Perbesar

Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID.net)

FaktaID.net — Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menanggapi penetapan tersangka terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama ayahnya dalam kasus dugaan korupsi penerimaan uang ijon proyek yang direncanakan untuk tahun 2026 dan seterusnya.

Yenti yang juga mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, praktik ijon proyek merupakan modus korupsi serius karena berkaitan langsung dengan perencanaan anggaran dan pengondisian proyek jauh sebelum pelaksanaan. Menurutnya, pola tersebut semestinya dibarengi dengan penelusuran aliran dana secara menyeluruh.

“Kalau kasus ini tidak ada TPPU, memang keterlaluan KPK,” ujar Yenti Garnasih menegaskan, dikutip dari pernyataannya, Sabtu (20/12).

Baca Juga :  Polri Akan Pantau dan Awasi Tempat Hiburan Saat Pergantian Tahun

Ia menambahkan, penerapan pasal TPPU sangat penting untuk memiskinkan pelaku serta membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan uang ijon atau uang jaminan proyek untuk pekerjaan di Kabupaten Bekasi.

Ketiganya yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami HM Kunang yang juga ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta berinisial SRJ.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Dirut PT Inhutani V dan Dua Pihak Lain Tersangka Suap Perizinan Kehutanan

“KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).

KPK mengungkapkan Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon dari SRJ dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar yang diberikan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.

Uang tersebut disebut sebagai jaminan proyek yang belum ada dan direncanakan pada tahun-tahun berikutnya. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain oleh Ade Kuswara sepanjang tahun 2025 yang totalnya mencapai Rp4,7 miliar. (DR).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

17 Januari 2026 - 13:46 WIB

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

15 Januari 2026 - 15:19 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

15 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

14 Januari 2026 - 22:26 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi
Trending di Hukum