FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menahan empat orang tersangka kasus dugaan suap dan pemalsuan dokumen tanah pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya adalah Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod.
Penyidik menduga para tersangka memakai dokumen palsu dan surat kuasa warga untuk mengajukan penerbitan sertifikat tanah. Tercatat sebanyak 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) diajukan ke Kantor Pertanahan Tangerang sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Menanggapi perkembangan ini, Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, mengaku lega dan menyambut baik langkah penegakan hukum kasus tersebut.
“Akhirnya ya… saya kira kasusnya hilang ditelan bumi. Alhamdulillah kalau penegak hukum masih amanah,” kata Yenti dalam keterangannya, Ahad (28/9).
Yenti menilai kasus tersebut seharusnya tidak berlarut-larut. Karena menurutnya, sudah unsur ada pemalsuan, ada saksi-saksi, dan ada profil yang harus dijelaskan pada masyarakat.
Ia juga menyinggung sejumlah fakta yang sempat menimbulkan tanda tanya publik.
“Rakyat tidak lupa bahwa ada pagar laut yang tiba-tiba dipasang tanpa izin, sampai Menterinya bingung. Kepala desa juga pakai Rubicon. Kalau tidak ada langkah hukum yang konkret, ini negara apa?” tegasnya.
Lebih jauh, Yenti menekankan pentingnya menjaga integritas dalam penanganan perkara ini.
“Syukurlah kalau diusut dan dituntaskan. Kita kawal penegakan hukumnya. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan pada pejabat negara dan penegak hukum. Jangan main-main, apalagi sampai ada intervensi politik,” tandasnya. (DR)
