Menu

Mode Gelap

Hukum · 28 Sep 2025 WIB

Pakar: Kasus Suap Pagar Laut Kades Kohod Harus Dituntaskan, Jangan Ada Intervensi Politik


Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR) Perbesar

Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menahan empat orang tersangka kasus dugaan suap dan pemalsuan dokumen tanah pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya adalah Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod.

Penyidik menduga para tersangka memakai dokumen palsu dan surat kuasa warga untuk mengajukan penerbitan sertifikat tanah. Tercatat sebanyak 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) diajukan ke Kantor Pertanahan Tangerang sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Baca Juga :  Pakar Soroti Perbedaan Sikap KPK dan Kejagung dalam Kasus Tambang Konawe Utara

Menanggapi perkembangan ini, Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, mengaku lega dan menyambut baik langkah penegakan hukum kasus tersebut.

“Akhirnya ya… saya kira kasusnya hilang ditelan bumi. Alhamdulillah kalau penegak hukum masih amanah,” kata Yenti dalam keterangannya, Ahad (28/9).

Yenti menilai kasus tersebut seharusnya tidak berlarut-larut. Karena menurutnya, sudah unsur ada pemalsuan, ada saksi-saksi, dan ada profil yang harus dijelaskan pada masyarakat.

Baca Juga :  Polri Pastikan SOP Dijalankan Ketat Untuk Lindungi Masyarakat dari Massa Anarkis

Ia juga menyinggung sejumlah fakta yang sempat menimbulkan tanda tanya publik.

“Rakyat tidak lupa bahwa ada pagar laut yang tiba-tiba dipasang tanpa izin, sampai Menterinya bingung. Kepala desa juga pakai Rubicon. Kalau tidak ada langkah hukum yang konkret, ini negara apa?” tegasnya.

Lebih jauh, Yenti menekankan pentingnya menjaga integritas dalam penanganan perkara ini.

Baca Juga :  Pengacara Terlapor Bantah Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Terhadap Vina Yuliani

“Syukurlah kalau diusut dan dituntaskan. Kita kawal penegakan hukumnya. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan pada pejabat negara dan penegak hukum. Jangan main-main, apalagi sampai ada intervensi politik,” tandasnya. (DR)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

17 Januari 2026 - 13:46 WIB

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

15 Januari 2026 - 15:19 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

15 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

14 Januari 2026 - 22:26 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi
Trending di Hukum