Menu

Mode Gelap

Hukum · 17 Nov 2025 WIB

Pakar Minta KPK Tegas Terapkan TPPU Pada Kasus Suap Bupati Ponorogo


Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR) Perbesar

Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR)

FaktaID.net – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah dalam rangkaian penggeledahan terkait dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pengadaan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi strategis, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, hingga kediaman beberapa pihak terkait, yakni rumah SUG, rumah YUM, dan rumah SUC.

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek dan sejumlah aset bergerak. Diantaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW.

Baca Juga :  Polisi Amankan 2 Selebgram Bogor Diduga Promosikan Judi Online

Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menilai bahwa temuan tersebut seharusnya membuat KPK langsung mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan suap atau gratifikasi.

“Dari OTT ini bukan hanya satu kasus penyuapan atau gratifikasi dalam korupsi jual beli jabatan, tapi juga dugaan korupsi proyek pembangunan untuk RS,” tegas Yenti dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (17/11).

Ia menambahkan bahwa harta yang disita perlu ditelusuri sumbernya untuk memastikan apakah terkait hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  KPK Terbitkan Sprindik Kasus Korupsi Iklan Bank BJB Senilai Rp 200 Miliar

“Dan harus didalami mobil, jam tangan dan lain-lain itu dibeli dari sumber apa, kenapa disita. Dan apabila barang-barang itu dibeli dari hasil korupsi, berarti itu TPPU,” ujarnya.

Yenti juga menyoroti dugaan aliran uang suap yang telah diterima sejak awal tahun. “Bupati sudah terima suap sejak Februari, uang itu untuk apa? Itu hampir pasti sudah ada TPPU,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penerapan TPPU sangat penting untuk memberikan efek jera. “Untuk penjeraan, KPK jangan ragu menerapkan TPPU pada kasus korupsi yang ditanganinya,” tutupnya. (DR)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

TNI AL Gerebek Peleburan Timah Ilegal di Bangka, 430 Kg Barang Bukti Diamankan

4 Desember 2025 - 10:52 WIB

TNI AL Gerebek Peleburan Timah Ilegal di Bangka, 430 Kg Barang Bukti Diamankan

Bareskrim Polri Selidiki Pembalakan Liar di Sumut dan Sumbar

3 Desember 2025 - 13:01 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Pembalakan Liar di Sumut dan Sumbar

Ditjenpas Sidangkan Mantan Kalapas Enemawira Terkait Kasus Pelanggaran Etik

3 Desember 2025 - 11:22 WIB

Ditjenpas Sidangkan Mantan Kalapas Enemawira Terkait Kasus Pelanggaran Etik

Satgas PKH Endus Modus Pencucian Kayu Ilegal di Aceh, Sumut, dan Sumbar

2 Desember 2025 - 16:49 WIB

Satgas PKH Endus Modus Pencucian Kayu Ilegal di Aceh, Sumut, dan Sumbar

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA di Medan

2 Desember 2025 - 10:37 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA di Medan

Pakar Dukung Satgas PKH Terapkan TPPU Pada Kasus Pembalakan di Mentawai

2 Desember 2025 - 06:27 WIB

Pakar Dukung Satgas PKH Terapkan TPPU Pada Kasus Pembalakan di Mentawai
Trending di Hukum