FaktaID.net – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah dalam rangkaian penggeledahan terkait dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pengadaan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi strategis, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, hingga kediaman beberapa pihak terkait, yakni rumah SUG, rumah YUM, dan rumah SUC.
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek dan sejumlah aset bergerak. Diantaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW.
Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menilai bahwa temuan tersebut seharusnya membuat KPK langsung mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan suap atau gratifikasi.
“Dari OTT ini bukan hanya satu kasus penyuapan atau gratifikasi dalam korupsi jual beli jabatan, tapi juga dugaan korupsi proyek pembangunan untuk RS,” tegas Yenti dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (17/11).
Ia menambahkan bahwa harta yang disita perlu ditelusuri sumbernya untuk memastikan apakah terkait hasil tindak pidana korupsi.
“Dan harus didalami mobil, jam tangan dan lain-lain itu dibeli dari sumber apa, kenapa disita. Dan apabila barang-barang itu dibeli dari hasil korupsi, berarti itu TPPU,” ujarnya.
Yenti juga menyoroti dugaan aliran uang suap yang telah diterima sejak awal tahun. “Bupati sudah terima suap sejak Februari, uang itu untuk apa? Itu hampir pasti sudah ada TPPU,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penerapan TPPU sangat penting untuk memberikan efek jera. “Untuk penjeraan, KPK jangan ragu menerapkan TPPU pada kasus korupsi yang ditanganinya,” tutupnya. (DR)
