FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perkara ini sebelumnya sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun kemudian dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menyoroti langkah KPK yang menghentikan penanganan perkara tersebut. Ia mempertanyakan keputusan lembaga antirasuah yang selama ini dikenal sebagai institusi superbody dalam pemberantasan korupsi.
“Wah kok KPK yang katanya superbody dalam penanganan korupsi kok malah menyerah dan SP3-kan kasus ini,” ujar Yenti saat dimintai tanggapannya, Sabtu (3/1).
Ironisnya, Kejagyng justru telah menangani perkara dugaan korupsi izin tambang Konawe Utara sejak Agustus 2025. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan, khususnya dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah publik terkait koordinasi dan efektivitas penegakan hukum antarlembaga.
Menurut Yenti, situasi ini menimbulkan keheranan banyak pihak, mengingat KPK seharusnya memiliki peran lebih dominan dibandingkan penyidik Polri maupun Kejaksaan.
“Kalau seperti itu, untuk apa ada KPK yang seharusnya lebih leading dalam penanganan perkara korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang ditangani sejak Agustus 2025.
Dalam perkara tersebut kini berada pada tahap penghitungan kerugian negara dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejagung menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan melalui pemberian izin pertambangan yang digunakan hingga memasuki kawasan hutan, termasuk hutan lindung.
Dalam perkara ini, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman diduga berperan penting dengan mencabut kuasa pertambangan yang sebelumnya dikuasai PT Antam.
Lalu menerbitkan puluhan izin eksplorasi kepada sejumlah perusahaan hingga masuk tahap produksi dan ekspor. Kasus ini sempat ditangani KPK, namun dihentikan melalui penerbitan SP3 pada Desember 2024 karena kendala penghitungan kerugian negara. (DR).
