Menu

Mode Gelap

Nasional · 2 Apr 2024 WIB

Pemanggilan Menteri oleh MK. Wapres Ma’ruf Amin : Kewajiban Konstitusional


Pemanggilan Menteri oleh MK. Wapres Ma’ruf Amin : Kewajiban Konstitusional Perbesar

JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin tidak mempermasalahkan terkait pemanggilan empat menteri oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Ma’ruf Amin menilai bahwa pemanggilan empat menteri oleh MK bertujuan untuk memperoleh penjelasan lebih detail terkait program dan kebijakan pemerintah yang dijalankan mereka, yang dipersoalkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

“Jadi memang mungkin MK memerlukan penjelasan lebih banyak ya, karena (masalahnya) muncul kan di sidang MK, saya kira bagi kita tidak ada masalah, karena itu kan penjelasan,” kata Ma’ruf dikutip dari laman Wakil Presiden RI usai membuka Banten Halal Festival Ramadhan Menara Syariah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Provinsi Banten, Selasa (2/4).

Empat menteri yang dipanggil ke sidang MK tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Wapres menekankan bahwa siapapun yang dipanggil, termasuk para menteri, harus hadir sebagai kewajiban konstitusional. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa tidak akan memberikan arahan kepada para menteri tersebut.

“Karena mereka sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsinya, dengan tugas pokoknya, dan mereka sudah menguasai, tahu masalah,” ucap Ma’ruf Amin.

Ma’ruf Amin menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai dan memutuskan perkara yang tengah disidangkan.

Sebelumnya, empat menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil MK untuk bicara pada sidang sengketa Pilpres 2024, yang dijadwalkan hadir pada Jumat, 5 April 2024.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa pemanggilan ini tidak berarti mengakomodasi permintaan dari salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres, melainkan untuk memenuhi kepentingan MK.

“Permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan,” jelas Suhartoyo. (*/DR)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

ITB dan FKG Corporation Jepang Teken Kerja Sama Riset Teknologi Lingkungan

13 November 2025 - 17:15 WIB

ITB dan FKG Corporation Jepang Teken Kerja Sama Riset Teknologi Lingkungan

Mentan Amran Copot Pejabat BRMP yang Sewakan Lahan Negara di Sukamandi

13 November 2025 - 05:02 WIB

Mentan Amran Copot Pejabat BRMP yang Sewakan Lahan Negara di Sukamandi

Hanif Faisol Sambut Dukungan Swedia dalam Penanganan Krisis Iklim di COP30 Brasil

12 November 2025 - 20:05 WIB

Hanif Faisol Sambut Dukungan Swedia dalam Penanganan Krisis Iklim di COP30 Brasil

Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Sepuluh Tokoh di Istana Negara

10 November 2025 - 16:20 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Sepuluh Tokoh di Istana Negara

Titiek Soeharto Apresiasi Kebersihan SPPG Polri Karanganyar, Sebut Layak Jadi Contoh Nasional

8 November 2025 - 17:25 WIB

Titiek Soeharto Apresiasi Kebersihan SPPG Polri Karanganyar, Sebut Layak Jadi Contoh Nasional

Menteri LH Hanif Faisol Teken MoU Perubahan Iklim dengan Britania Raya di Brazil

8 November 2025 - 13:20 WIB

Menteri LH Hanif Faisol Teken MoU Perubahan Iklim dengan Britania Raya di Brazil
Trending di Internasional