Menu

Mode Gelap

Hukum · 2 Jan 2026 WIB

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional, Praktisi: Pendekatan Pidana Kini Fokus Pemulihan Korban


Dok. Managing Partner Sembilan Bintang Law Office, Dita Aditya/Foto: Ist) Perbesar

Dok. Managing Partner Sembilan Bintang Law Office, Dita Aditya/Foto: Ist)

FaktaID.net -Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional menandai babak baru sistem hukum pidana di Indonesia.

Mulai 2 Januari 2026, seluruh masyarakat Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan pidana yang merupakan produk hukum karya anak bangsa.

Dengan berlakunya aturan baru ini, Indonesia secara resmi meninggalkan KUHP lama yang banyak mengadopsi ketentuan hukum peninggalan kolonial, meskipun sebelumnya telah berperan penting dalam penegakan hukum nasional.

Baca Juga :  Kapolri Perintahkan Kapolda Sumbar Usut Tuntas dan Pecat Kabag Ops Polres Solok Selatan

Bagi Aparat Penegak Hukum (APH), keberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional menjadi momentum untuk memperbarui pemahaman terhadap sistem hukum pidana yang kini lebih berorientasi pada keadilan substantif.

Managing Partner Sembilan Bintang Law Office, Dita Aditya, menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional sebagai sebuah kemajuan penting bagi hukum pidana Indonesia.

“Keberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional merupakan kemajuan terhadap hukum pidana di Indonesia,” ujar Dita Aditya, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat (2/1).

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Jambret di Car Free Day Sudirman - Thamrin

Ia menjelaskan bahwa paradigma pemidanaan saat ini telah mengalami pergeseran signifikan. Jika dahulu pidana lebih menitikberatkan pada pembalasan, kini pendekatan hukum pidana lebih mengedepankan pemulihan korban.

“Pada masa lalu pidana dijadikan sebagai ajang balas dendam. Dalam konsepsi pidana saat ini, lebih mengedepankan pemulihan korban. Ini merupakan hal yang penting dan sebuah kemajuan,” katanya.

Diketahui, KUHP Nasional juga mengatur sejumlah ketentuan baru, di antaranya terkait kohabitasi, pengakuan hukum adat, serta pengaturan hukum yang bersifat khusus dalam satu kodifikasi.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

17 Januari 2026 - 13:46 WIB

Ada TPPU di Kasus Kemnaker, Yenti Garnasih Pertanyakan Keseriusan Penanganan KPK

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

15 Januari 2026 - 15:19 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

15 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pengadilan TUN Jakarta Tolak Gugatan Terkait Penertiban Kawasan Hutan di Riau

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

14 Januari 2026 - 22:26 WIB

Kejati Jakarta Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Pembiayaan LPEI

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Satgas PKH Tegaskan Pengawasan Kawasan Hutan Tetap Ketat di 2026

Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Polda Jateng Dalami Kasus Penyelundupan Bawang Bombay, Enam Sopir Masih Berstatus Saksi
Trending di Hukum