Menu

Mode Gelap

Hukum · 12 Jun 2024 WIB

Pembunuhan Brutal oleh OPM Kembali Menelan Korban Sipil


Pembunuhan Brutal oleh OPM Kembali Menelan Korban Sipil Perbesar

JAKARTA – Kekerasan yang dilakukan oleh OPM kembali menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Kali ini, penembakan terhadap warga sipil tak bersenjata terjadi di sekitar Sekolah YPPGI Kepas Kopo, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, pada Selasa (11/6).

Rusli, seorang pendatang berusia 40 tahun asal Makassar, menjadi korban kebrutalan sekitar 10 anggota OPM dari kelompok Undius Kogoya. Selain ditembak, kendaraan korban juga dibakar saat korban masih berada di dalamnya.

Tindakan kejam ini jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh OPM di wilayah tersebut.

Kejadian ini semakin meningkatkan kekhawatiran masyarakat terkait keberadaan kelompok bersenjata yang terus mengancam keamanan dan kedamaian.

Merespons insiden tersebut, Aparat Keamanan (Apkam) Gabungan segera melakukan langkah cepat dan terkoordinasi untuk mengevakuasi jenazah korban.

Dengan strategi militer yang terencana, Apkam Gabungan berhasil mencapai lokasi kejadian meskipun dihadang tembakan dari kelompok OPM Undius Kogoya.

Dalam situasi yang cukup mencekam, Apkam Gabungan tetap berhasil mengevakuasi jenazah Rusli ke RSUD Madi.

“Aksi OPM yang menembak warga sipil tak bersenjata dan membakar kendaraan yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan bukti nyata pelanggaran hukum dan hak asasi manusia,” ujar Letkol Arh Yogi Nugroho.

“Namun demikian, apresiasi terhadap kesigapan Apkam Gabungan yang berhasil bergerak cepat mengevakuasi jenazah,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar dalam rilis tertulisnya menyayangkan tindakan OPM yang kembali membunuh warga sipil.

“Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut. OPM harus bertanggung jawab. Saya meminta agar OPM segera menghentikan kekerasan di Papua,” tegas Kapuspen TNI. (*/DR)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Pakar Desak Kejagung Telusuri Jaringan Yang Terlibat

15 November 2025 - 16:28 WIB

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Pakar Desak Kejagung Telusuri Jaringan Yang Terlibat

Presiden Prabowo Serahkan Surat Rehabilitasi kepada Dua Guru Luwu Utara

14 November 2025 - 13:21 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Surat Rehabilitasi kepada Dua Guru Luwu Utara

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Proyek PEN dan PBJ di Situbondo

11 November 2025 - 07:30 WIB

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Proyek PEN dan PBJ di Situbondo

Satgas Halilintar PKH Tertibkan 315 Hektar Lahan Tambang Ilegal di Bangka Tengah

9 November 2025 - 12:57 WIB

Satgas Halilintar PKH Tertibkan 315 Hektar Lahan Tambang Ilegal di Bangka Tengah

Bea Cukai dan Satgassus Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran Ekspor Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

7 November 2025 - 06:59 WIB

Bea Cukai dan Satgassus Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran Ekspor Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

5 November 2025 - 16:16 WIB

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Trending di Hukum