Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Jul 2025 WIB

Dua Pelaku Penjualan Produk Kadaluwarsa Ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya


Dok. Produk Kadaluwarsa. Perbesar

Dok. Produk Kadaluwarsa.

FaktaID.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam praktik penjualan produk kadaluwarsa. Kedua tersangka tersebut diketahui bernama Asmadih alias Bule dan Sadi Anarki.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/7), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa aksi ilegal ini telah dilakukan selama hampir sembilan bulan terakhir.

“Kedua tersangka mengaku telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih 9 bulan. Sedangkan untuk omzet yang didapatkan oleh kedua tersangka sedang didalami,” kata Ade.

Baca Juga :  Kejati NTB Tahan Pimpinan KJPP Terkait Korupsi Lahan Sirkuit MXGP Samota

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi yang diduga digunakan untuk menghapus label masa berlaku produk makanan dan kosmetik yang sudah melewati batas konsumsi. Produk-produk tersebut merupakan barang sisa penjualan dari salah satu jaringan ritel nasional, Alfamart.

Ade menjelaskan bahwa para pelaku melakukan penghapusan tanggal kadaluwarsa di sebuah rumah yang berlokasi di Kp. Gardu No. 77 RT.04/RW.01, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.

“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan introgasi terhadap Asmadi yang sedang menurunkan barang dari 2 unit truk serta menghapus masa kadaluwarsa barang berupa bahan pangan maupun kosmetik dengan menggunakan tinner maupun lotion,” ujar Ade.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Pusat Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja di Bank BUMN

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan terhadap Asmadih, diketahui bahwa barang-barang tersebut diperoleh melalui seorang admin dari PT Liquid, perusahaan yang bekerja sama dengan Alfamart dalam proses pemusnahan barang kadaluwarsa.

“Oleh tersangka barang tersebut bukannya dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa expired/kadaluwarsa,” terangnya.

Barang-barang tersebut, lanjut Ade, merupakan produk yang sudah ataupun hampir melewati masa kedaluwarsa dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kejari TTU Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Keuangan Pemilu

“Selain kedua tersangka, tim penyidik masih menelusuri pelaku lain,” pungkasnya. (DR)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyimpangan Pupuk Bersubsidi, Total Jadi 19 Orang

19 Februari 2026 - 05:44 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyimpangan Pupuk Bersubsidi, Total Jadi 19 Orang

Kejati Kalbar Geledah Rumah di Pontianak Terkait Korupsi Tata Kelola Tambang Bauksit

18 Februari 2026 - 23:04 WIB

Kejati Kalbar Geledah Rumah di Pontianak Terkait Korupsi Tata Kelola Tambang Bauksit

Polda Babel Bongkar Peleburan Timah Ilegal di Bangka, Sita Lebih dari Satu Ton Barang Bukti

18 Februari 2026 - 11:48 WIB

Polda Babel Bongkar Peleburan Timah Ilegal di Bangka, Sita Lebih dari Satu Ton Barang Bukti

Kejati Babel Sita Ratusan Ton Timah Diduga Ilegal, Gudang PT Ranawali Rimba Perkara Digeledah

16 Februari 2026 - 15:01 WIB

Kejati Babel Sita Ratusan Ton Timah Diduga Ilegal, Gudang PT Ranawali Rimba Perkara Digeledah

Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional, Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar

13 Februari 2026 - 20:11 WIB

Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional, Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar

Kejati Jambi Geledah Kantor Sekretariat DPRD Merangin, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

13 Februari 2026 - 10:46 WIB

Kejati Jambi Geledah Kantor Sekretariat DPRD Merangin, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Trending di Daerah