FaktaID.net – Tim Penyidik dan Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) melakukan penyitaan serta pemasangan plang sita terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites yang beralamat di Karet Pedurenan No. 45, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Proses penyitaan yang berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025 tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan disaksikan oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum terkait perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh Tersangka Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).
Dugaan itu terkait tindak pidana asal korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Kapuspenkum, dikutip Jumat (12/11).
Penyitaan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan fisik dan administratif objek hotel, pemasangan plang sita di sejumlah titik, serta pendataan dan pencatatan aset sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Kapuspenkum menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat keterkaitan aset tersebut—baik secara langsung maupun tidak langsung—dengan tindak pidana, termasuk dugaan bahwa aset tersebut berasal dari atau digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.
Dengan pertimbangan tersebut, penyitaan dinilai penting untuk menjamin proses pembuktian serta pemulihan kerugian negara.
Untuk kebutuhan penyidikan dan pemeliharaan aset, barang bukti kemudian diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. (DR)
