Menu

Mode Gelap

Hukum · 12 Des 2025 WIB

Penyidik Jampidsus Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Dugaan TPPU Kasus Sritex


Dok. Penyitaan dan Pemasangan Plang di Hotel Ayaka Suites Oleh Tim Penyidik Jampidsus dan Satgas BPA Kajagung/Foto: Puspenkum Kejagung) Perbesar

Dok. Penyitaan dan Pemasangan Plang di Hotel Ayaka Suites Oleh Tim Penyidik Jampidsus dan Satgas BPA Kajagung/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Tim Penyidik dan Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) melakukan penyitaan serta pemasangan plang sita terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites yang beralamat di Karet Pedurenan No. 45, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Proses penyitaan yang berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025 tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan disaksikan oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum terkait perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh Tersangka Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

Baca Juga :  Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Dugaan itu terkait tindak pidana asal korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Kapuspenkum, dikutip Jumat (12/11).

Penyitaan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan fisik dan administratif objek hotel, pemasangan plang sita di sejumlah titik, serta pendataan dan pencatatan aset sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Baca Juga :  Ditjenpas Sidangkan Mantan Kalapas Enemawira Terkait Kasus Pelanggaran Etik

Kapuspenkum menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat keterkaitan aset tersebut—baik secara langsung maupun tidak langsung—dengan tindak pidana, termasuk dugaan bahwa aset tersebut berasal dari atau digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.

Dengan pertimbangan tersebut, penyitaan dinilai penting untuk menjamin proses pembuktian serta pemulihan kerugian negara.

Untuk kebutuhan penyidikan dan pemeliharaan aset, barang bukti kemudian diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. (DR)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

20 Januari 2026 - 22:58 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Sebagai Tersangka Pemerasan

20 Januari 2026 - 22:45 WIB

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Sebagai Tersangka Pemerasan

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi

20 Januari 2026 - 17:21 WIB

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Yenti Garnasih: Ini Solusi Kebuntuan Penyitaan Hasil Korupsi

Saksi Ungkap Dugaan Mens Rea Nadiem Sebelum Menjabat Menteri di Sidang Kasus Chromebook

20 Januari 2026 - 15:16 WIB

Saksi Ungkap Dugaan Mens Rea Nadiem Sebelum Menjabat Menteri di Sidang Kasus Chromebook

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

19 Januari 2026 - 22:15 WIB

MK: Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan Wajib Didahului Mekanisme UU Pers

Yenti Garnasih Soroti Maraknya OTT KPK: Pejabat Sudah Tak Takut Hukum dan Kehilangan Rasa Malu

19 Januari 2026 - 19:27 WIB

Yenti Garnasih Soroti Maraknya OTT KPK: Pejabat Sudah Tak Takut Hukum dan Kehilangan Rasa Malu
Trending di Hukum