Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Des 2025 WIB

Perkara Korupsi Dana DIPA Tipidkor Polda Sulut Masuk Tahap II, Tersangka CG Diserahkan ke Jaksa


Dok. Penyerahan Tersangka Korupsi Dana DIPA Tipidkor Polda Sulut/Foto:Ist) Perbesar

Dok. Penyerahan Tersangka Korupsi Dana DIPA Tipidkor Polda Sulut/Foto:Ist)

FaktaID.net — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan Dana DIPA Lidik-Sidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019 resmi memasuki Tahap II. Proses tersebut ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan menyampaikan bahwa penyerahan dilakukan di Mapolda Sulut, Selasa (16/12).

“Pada hari ini, Selasa 16 Desember 2025 dilaksanakan penyerahan tersangka, pria berinisial CG dan barang bukti dari Penyidik Ditreskrimsus kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejati Sulut,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejari Nias Selatan Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Ia menjelaskan, berkas perkara tersangka CG sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut pada 14 November 2025. Selain itu, tersangka juga telah menjalani masa penahanan selama 20 hari di Polda Sulut sejak 28 November 2025.

Kabid Humas menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulut dalam menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh dalam pemerintahan, termasuk di tubuh Polri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkab Sintang

Diketahui, tersangka CG yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Direktorat Reskrimus Polda Sulut pada tahun 2019 diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.300.035.500. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. (DR)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

15 Januari 2026 - 21:02 WIB

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

15 Januari 2026 - 18:08 WIB

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

15 Januari 2026 - 17:01 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

15 Januari 2026 - 10:10 WIB

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026
Trending di Daerah