FaktaID.net — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan Dana DIPA Lidik-Sidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019 resmi memasuki Tahap II. Proses tersebut ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan menyampaikan bahwa penyerahan dilakukan di Mapolda Sulut, Selasa (16/12).
“Pada hari ini, Selasa 16 Desember 2025 dilaksanakan penyerahan tersangka, pria berinisial CG dan barang bukti dari Penyidik Ditreskrimsus kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejati Sulut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berkas perkara tersangka CG sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut pada 14 November 2025. Selain itu, tersangka juga telah menjalani masa penahanan selama 20 hari di Polda Sulut sejak 28 November 2025.
Kabid Humas menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulut dalam menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh dalam pemerintahan, termasuk di tubuh Polri,” ungkapnya.
Diketahui, tersangka CG yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Direktorat Reskrimus Polda Sulut pada tahun 2019 diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.300.035.500. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. (DR)
