FaktaID.net – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat ke tahap penyidikan.
Meski demikian, penyidik Tipidkor Polda Babel belum menetapkan tersangka dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah tersebut.
“Informasi yang kita terima, kasus dana hibah KONI Bangka Barat sudah naik ketahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, pada Selasa (25/11) di Mapolda.
Fauzan menjelaskan, peningkatan status hukum terhadap dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Barat tahun anggaran 2020–2024 merupakan langkah penyidik Subdit III Tipidkor dalam memperkuat proses penegakan hukum.
“Salah satu tujuan dinaikkannya status ke penyidikan ialah sebagai upaya penegakkan hukum termasuk mengumpulkan alat bukti untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyidik sudah memeriksa sedikitnya 65 saksi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran hibah tersebut.
“Sudah 65 orang yang diperiksa oleh penyidik. Kemungkinan, akan ada lagi saksi lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Selain proses hukum, penyidik juga melakukan langkah pemulihan kerugian negara dengan menerima pengembalian dana sebesar Rp119 juta dari pihak terkait. Uang yang telah diserahkan tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.
“Tentunya, upaya pemulihan maupun penegakan hukum ini jadi prioritas bagi penyidik untuk menjadikan kasus semakin terang dan segera menentukan tersangka dalam kasus ini,” tegas Fauzan.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah KONI Bangka Barat tahun anggaran 2020–2024, yang mulai diusut sejak awal November setelah muncul indikasi penyalahgunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. (DR)
