FaktaID.net – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, MA, yang berlokasi di Komplek Perumahan Cita Marga Residen, Suka Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa buku catatan dan dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi program bedah rumah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong tahun 2023.
Pada periode itu, MA diketahui menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bappeda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong. Selain di Lebong, tim penyidik juga menggeledah rumah MA di Kota Bengkulu dan menyita telepon genggam milik MA serta istrinya.
Petugas turut menyasar beberapa lokasi lain, termasuk Toko Bangunan Bintang Baja Konstruksi (BBK) di Desa Suka Marga, Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Kecamatan Lebong Atas, dan Bintang Nata Bangunan (BNB) di Lebong Selatan. Tak hanya itu, Kantor Dinas Perkim serta Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong juga ikut digeledah.
Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui perwira tim penggeledahan, AKP Dani Pamungkas Seriawan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya pengumpulan barang bukti atas perkara korupsi yang sedang ditangani penyidik.
“Untuk jelasnya nanti akan disampaikan langsung oleh pimpinan kami ya,” ujar Dani Pamungkas, pada Rabu (5/11).
Dari hasil penggeledahan, penyidik membawa setidaknya delapan boks kontainer berisi dokumen, berkas, bukti transaksi, buku catatan, serta alat komunikasi dari berbagai lokasi ke Polda Bengkulu.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong 2023 dengan total anggaran sebesar Rp4,1 miliar.
Program tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Selain itu, pengguna anggaran diduga mengarahkan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) untuk memilih toko bangunan tertentu yang telah ditunjuk oleh pihak berinisial H dan rekan-rekannya, sehingga pengadaan bahan bangunan bisa diatur sesuai kepentingan pihak tertentu. (DR)
