Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Okt 2025 WIB

Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka Korupsi DAK Dinas Pertanian Kabupaten Kaur


Dok. Konferensi Pers Dirreskrimsus Polda Bengkulu/Foto: Polda Bengkulu) Perbesar

Dok. Konferensi Pers Dirreskrimsus Polda Bengkulu/Foto: Polda Bengkulu)

FaktaID.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya W. mengatakan, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian dengan total nilai proyek mencapai Rp7,39 miliar. Dana tersebut bersumber dari DPA Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun 2023.

Dari hasil penyidikan, diketahui terdapat empat bangunan yang gagal konstruksi, sejumlah alat pertanian tidak dapat digunakan, serta beberapa pengadaan barang dilakukan secara daring (online) dengan spesifikasi yang tidak sesuai kontrak.

Baca Juga :  Kejari Sleman Tetapkan Eks Bupati Sleman sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

“Perbuatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung kepada petani sebagai penerima manfaat program,” ujar Kombes Pol. Andy Pramudya, dalam konferensi pers di Gedung Adem Mapolda Bengkulu, Senin (27/10).

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka, terdiri dari satu Kepala Dinas, dua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan sembilan penyedia atau kontraktor. Mereka adalah LI, RF, CH, PS, AA, KMR, YLS, NZR, YS, AM, CA, dan EA.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, bukti transaksi pembelian barang, dokumen pembayaran, rekening koran, serta dokumen perencanaan dan pengawasan proyek.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Rp119 Miliar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Dari perkara ini, Ditreskrimsus berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp500 juta. Kombes Pol. Andy Pramudya menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Polda Bengkulu.

“Setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung kepada masyarakat, akan ditindak tegas. Polda Bengkulu berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya. (DR)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

15 Januari 2026 - 21:02 WIB

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

15 Januari 2026 - 18:08 WIB

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

15 Januari 2026 - 17:01 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

15 Januari 2026 - 10:10 WIB

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026
Trending di Daerah