FaktaID.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah atau PDAM Kota Bengkulu. Ketiganya berinisial SB, YP, dan EH.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya W. mengatakan, penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penerimaan dan pengelolaan pegawai di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Kasus ini berkaitan dengan proses penerimaan dan pengelolaan pegawai yang berlangsung sejak tahun anggaran 2023 hingga Mei 2025. Kasus bermula dari temuan adanya perekrutan Pegawai Harian Lepas (PHL) yang dilakukan secara besar-besaran tanpa melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
Dari hasil penyidikan, diketahui sebanyak 117 orang direkrut menjadi PHL tanpa dasar hukum yang sah. Penyidik menemukan adanya praktik gratifikasi dalam proses penerimaan pegawai tersebut.
Total gratifikasi yang diterima mencapai Rp9,5 miliar, sementara kerugian negara akibat pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sah diperkirakan sekitar Rp5,5 miliar.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah calon PHL. Setelah menerima uang, tersangka menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar pembayaran gaji dari pendapatan perusahaan,” ungkapnya, Senin (27/10) di Gedung Adem Mapolda Bengkulu.
Ia menambahkan, sejumlah saksi telah mengembalikan sebagian uang hasil gratifikasi kepada penyidik. Sampai saat ini, uang yang telah dikembalikan sebesar Rp323 juta.
“Penyidik juga berhasil melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp315.500.000 (tiga ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil korupsi tersebut,” tutupnya.(DR)
