Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Okt 2025 WIB

Polda Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gratifikasi Rekrutmen Pegawai PDAM Kota Bengkulu


Dok. Konferensi Pers Dirreskrimsus Polda Bengkulu/Foto: Polda Bengkulu) Perbesar

Dok. Konferensi Pers Dirreskrimsus Polda Bengkulu/Foto: Polda Bengkulu)

FaktaID.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah atau PDAM Kota Bengkulu. Ketiganya berinisial SB, YP, dan EH.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya W. mengatakan, penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penerimaan dan pengelolaan pegawai di lingkungan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

Kasus ini berkaitan dengan proses penerimaan dan pengelolaan pegawai yang berlangsung sejak tahun anggaran 2023 hingga Mei 2025. Kasus bermula dari temuan adanya perekrutan Pegawai Harian Lepas (PHL) yang dilakukan secara besar-besaran tanpa melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Kejari Manokwari Tetapkan Satu Orang Tersangka Dugaan Korupsi KUR Bank Papua

Dari hasil penyidikan, diketahui sebanyak 117 orang direkrut menjadi PHL tanpa dasar hukum yang sah. Penyidik menemukan adanya praktik gratifikasi dalam proses penerimaan pegawai tersebut.

Total gratifikasi yang diterima mencapai Rp9,5 miliar, sementara kerugian negara akibat pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sah diperkirakan sekitar Rp5,5 miliar.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah calon PHL. Setelah menerima uang, tersangka menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar pembayaran gaji dari pendapatan perusahaan,” ungkapnya, Senin (27/10) di Gedung Adem Mapolda Bengkulu.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Eks Direktur PTPN II Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Ia menambahkan, sejumlah saksi telah mengembalikan sebagian uang hasil gratifikasi kepada penyidik. Sampai saat ini, uang yang telah dikembalikan sebesar Rp323 juta.

“Penyidik juga berhasil melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp315.500.000 (tiga ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil korupsi tersebut,” tutupnya.(DR)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

6 Desember 2025 - 14:38 WIB

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

6 Desember 2025 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

6 Desember 2025 - 08:52 WIB

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

6 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

5 Desember 2025 - 21:16 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

5 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
Trending di Daerah