Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Nov 2025 WIB

Polda Gorontalo Tetapkan Anggota DPRD sebagai Tersangka Penipuan Haji Khusus


Dok. Konferensi Pers Polda Gorontalo Pengungkapan Penipuan Haji Khusus/Foto: Polda Gorontalo) Perbesar

Dok. Konferensi Pers Polda Gorontalo Pengungkapan Penipuan Haji Khusus/Foto: Polda Gorontalo)

FaktaID.net — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo resmi menetapkan MY (41), anggota DPRD sekaligus Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji khusus.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan warga berinisial JEY (33) pada 5 September 2025, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/324/IX/2025/SPKT/Polda Gorontalo.

Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan tersangka berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025 di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Baca Juga :  Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

PT Novavil Mutiara Utama yang berdiri sejak 18 Oktober 2017, sejatinya hanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2021.

Namun, sejak 2023, perusahaan tersebut justru menawarkan program ibadah haji khusus (furoda) tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tersangka mempromosikan program tersebut melalui akun media sosial, situs resmi perusahaan, hingga secara langsung kepada calon jemaah dengan tawaran biaya murah serta hadiah seperti sepeda motor dan hewan kurban.

Baca Juga :  Kejari Lembata Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp10,5 Miliar

Dalam praktiknya, jemaah diberangkatkan menggunakan visa kerja (visa amil), bukan visa haji sebagaimana aturan resmi pemerintah Arab Saudi.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

6 Desember 2025 - 14:38 WIB

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

6 Desember 2025 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

6 Desember 2025 - 08:52 WIB

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

6 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

5 Desember 2025 - 21:16 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

5 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
Trending di Daerah