FaktaID.net — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo resmi menetapkan MY (41), anggota DPRD sekaligus Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji khusus.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan warga berinisial JEY (33) pada 5 September 2025, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/324/IX/2025/SPKT/Polda Gorontalo.
Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan tersangka berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025 di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
PT Novavil Mutiara Utama yang berdiri sejak 18 Oktober 2017, sejatinya hanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2021.
Namun, sejak 2023, perusahaan tersebut justru menawarkan program ibadah haji khusus (furoda) tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tersangka mempromosikan program tersebut melalui akun media sosial, situs resmi perusahaan, hingga secara langsung kepada calon jemaah dengan tawaran biaya murah serta hadiah seperti sepeda motor dan hewan kurban.
Dalam praktiknya, jemaah diberangkatkan menggunakan visa kerja (visa amil), bukan visa haji sebagaimana aturan resmi pemerintah Arab Saudi.
