FaktaID.net – Polda Kepulauan Riau resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp75,5 miliar.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Silvester M.M. Simamora dan Kabidhumas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AMU selaku Pejabat Pembuat Komitmen, IMA sebagai kuasa KSO penyedia, IMS (Komisaris PT ITR), ASA (Direktur Utama PT MUS), AHA (Direktur Utama PT DRB), IRS (konsultan perencana), serta NVU dari bagian KSO penyedia.
Mereka ditangkap di Jakarta, Bali, dan Batam, sebelum akhirnya dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita 74 barang bukti. Di antaranya dokumen kontrak, laporan bulanan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar Singapura. Aparat juga masih menelusuri aset lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp30,6 miliar.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami terus menelusuri aliran dana dan aset yang terkait untuk pengembalian kerugian negara,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester M.M. Simamora menyebutkan, puluhan saksi dari berbagai unsur telah diperiksa, mulai dari penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli.
“Barang bukti yang disita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan dan mendukung pemulihan kerugian negara. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain bila ditemukan alat bukti baru,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar. (DR)
