FaktaID.net – Penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun Anggaran 2023 terus bergulir. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku ini menggunakan anggaran sebesar Rp7,2 miliar yang bersumber dari APBD Maluku.
Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap adanya kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar dari total nilai proyek tersebut. Temuan tersebut menjadi pijakan kuat bagi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk meningkatkan proses penegakan hukum ke tahap lanjutan.
Kabidhumas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparansi serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa saat ini penyidik tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat konstruksi pembuktian.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli pidana terlebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi. Setelah itu, akan digelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka,” ungkap Rositah, dikutip Selasa (18/11)
Tahapan pemeriksaan ahli tersebut dinilai krusial untuk memastikan bahwa seluruh unsur, mulai dari dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga keterkaitan antara tindakan dan timbulnya kerugian negara, dapat dibuktikan secara yuridis.
Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan Danar–Tetoat dengan pagu anggaran Rp7,2 miliar dari APBD TA 2023 kini menjadi perhatian publik, terutama setelah BPK RI mengonfirmasi kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. Perbedaan mencolok antara nilai proyek dan hasil pekerjaan yang diaudit menunjukkan adanya indikasi penyimpangan serius. (DR)
