Menu

Mode Gelap

Daerah · 18 Nov 2025 WIB

Polda Maluku Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Danar–Tetoat, Kerugian Negara Rp2,8 Miliar


Dok. Kabidhumas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi. Perbesar

Dok. Kabidhumas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi.

FaktaID.net – Penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun Anggaran 2023 terus bergulir. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku ini menggunakan anggaran sebesar Rp7,2 miliar yang bersumber dari APBD Maluku.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap adanya kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar dari total nilai proyek tersebut. Temuan tersebut menjadi pijakan kuat bagi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk meningkatkan proses penegakan hukum ke tahap lanjutan.

Baca Juga :  Yenti Garnasih Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Dugaan TPPU Koperasi AMAI di PN Kota Bogor

Kabidhumas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparansi serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa saat ini penyidik tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat konstruksi pembuktian.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli pidana terlebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi. Setelah itu, akan digelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka,” ungkap Rositah, dikutip Selasa (18/11)

Baca Juga :  Mahasiswa Nyamar Jadi Jemaah Perempuan di Masjid Islamic Center Mataram, Ngaku Dengar Bisikan Gaib

Tahapan pemeriksaan ahli tersebut dinilai krusial untuk memastikan bahwa seluruh unsur, mulai dari dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga keterkaitan antara tindakan dan timbulnya kerugian negara, dapat dibuktikan secara yuridis.

Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan Danar–Tetoat dengan pagu anggaran Rp7,2 miliar dari APBD TA 2023 kini menjadi perhatian publik, terutama setelah BPK RI mengonfirmasi kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. Perbedaan mencolok antara nilai proyek dan hasil pekerjaan yang diaudit menunjukkan adanya indikasi penyimpangan serius. (DR)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

6 Desember 2025 - 14:38 WIB

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

6 Desember 2025 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

6 Desember 2025 - 08:52 WIB

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

6 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

5 Desember 2025 - 21:16 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

5 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
Trending di Daerah