FaktaID.net – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan kolam retensi di kawasan Simpang Bandara, Kota Palembang.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 68 orang saksi. Pemeriksaan tersebut mencakup saksi dari berbagai pihak, termasuk dua orang saksi ahli di bidang pidana dan pertanahan yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, menyampaikan bahwa hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saat ini masih ada dua saksi yang masih kami lakukan pemeriksaan. Kami juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Kombes Pol Bagus, Senin (5/1).
Ia menambahkan, setelah seluruh keterangan saksi dinyatakan lengkap dan hasil audit kerugian negara diterima, penyidik akan melanjutkan perkara ke tahap gelar perkara untuk menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Setelah semuanya kami lengkapi, maka kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi Simpang Bandara Palembang menjadi perhatian serius jajaran kepolisian karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
