KOTA BOGOR – Kepolisian Kota Bogor berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang selebgram K dan FA yang diduga mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa keduanya diamankan dari lokasi berbeda dan dua laporan polisi.
“Untuk tersangka pertama, K, dengan 45.000 followers, telah mempromosikan 3 sampai 5 situs judi online dengan imbalan Rp3 juta per bulan. Tersangka kedua, FA, dengan 22.300 followers mendapatkan upah Rp700 ribu per dua minggu atau per bulan,” ungkap Kombes Bismo kepada awak media, Selasa (9/1)
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa K adalah mahasiswi di salah satu kampus swasta di Kota Bogor, sementara FA adalah seorang wiraswasta dan selebgram.
“Upah yang diterima oleh keduanya berkaitan dengan jumlah followers, dengan rentang Rp350 ribu-Rp700 ribu hingga Rp1,5 juta-Rp3 juta,” tambah Kompol Luthfi.
Keduanya dijerat dengan UU ITE Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (*/DR)
