FaktaID.net – Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perampasan sepeda motor oleh debt collector atau yang dikenal sebagai “mata elang” di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Konferensi pers digelar pada Jumat (9/5) di halaman Markas Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong. Dalam kesempatan itu, polisi menghadirkan sejumlah barang bukti berupa puluhan sepeda motor dan satu unit mobil pikap hasil rampasan yang dilakukan oleh para debt collector. Mayoritas sepeda motor yang diamankan merupakan jenis transmisi otomatis.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, serta Dandim 0621/Kabupaten Bogor Letkol Inf Henggar Tri Wahono sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan keamanan di wilayah Bogor Raya.
Kapolres Bogor menyebutkan, pengungkapan terbaru dilakukan di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, sebanyak 83 unit sepeda motor yang dirampas oleh para mata elang berhasil diamankan pada Rabu (7/5). Selain itu, lima pelaku turut diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Polresta Bogor Kota juga berhasil mengungkap aksi serupa di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Timur, pada Kamis (8/5). Tiga orang pelaku diamankan dalam operasi tersebut. Polisi menyatakan kasus ini masih dalam tahap pendalaman.
Kepolisian menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap praktik perampasan kendaraan oleh debt collector yang meresahkan masyarakat. Aparat mengimbau warga untuk segera melapor jika menjadi korban tindakan serupa. (DR)
