Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Mei 2025 WIB

Polisi Bongkar Aksi Premanisme Debt Collector di Kota dan Kabupaten Bogor, Puluhan Motor Diamankan


Dok. Konferensi Pers pengungkapan kasus perampasan sepeda motor oleh debt collector. Perbesar

Dok. Konferensi Pers pengungkapan kasus perampasan sepeda motor oleh debt collector.

FaktaID.net – Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perampasan sepeda motor oleh debt collector atau yang dikenal sebagai “mata elang” di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Konferensi pers digelar pada Jumat (9/5) di halaman Markas Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong. Dalam kesempatan itu, polisi menghadirkan sejumlah barang bukti berupa puluhan sepeda motor dan satu unit mobil pikap hasil rampasan yang dilakukan oleh para debt collector. Mayoritas sepeda motor yang diamankan merupakan jenis transmisi otomatis.

Baca Juga :  Kejari Madina Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana PSR 2021

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, serta Dandim 0621/Kabupaten Bogor Letkol Inf Henggar Tri Wahono sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan keamanan di wilayah Bogor Raya.

Kapolres Bogor menyebutkan, pengungkapan terbaru dilakukan di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, sebanyak 83 unit sepeda motor yang dirampas oleh para mata elang berhasil diamankan pada Rabu (7/5). Selain itu, lima pelaku turut diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polda Maluku Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Danar–Tetoat, Kerugian Negara Rp2,8 Miliar

Sementara itu, Polresta Bogor Kota juga berhasil mengungkap aksi serupa di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Timur, pada Kamis (8/5). Tiga orang pelaku diamankan dalam operasi tersebut. Polisi menyatakan kasus ini masih dalam tahap pendalaman.

Kepolisian menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap praktik perampasan kendaraan oleh debt collector yang meresahkan masyarakat. Aparat mengimbau warga untuk segera melapor jika menjadi korban tindakan serupa. (DR)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyimpangan Pupuk Bersubsidi, Total Jadi 19 Orang

19 Februari 2026 - 05:44 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyimpangan Pupuk Bersubsidi, Total Jadi 19 Orang

Kejati Kalbar Geledah Rumah di Pontianak Terkait Korupsi Tata Kelola Tambang Bauksit

18 Februari 2026 - 23:04 WIB

Kejati Kalbar Geledah Rumah di Pontianak Terkait Korupsi Tata Kelola Tambang Bauksit

Polda Babel Bongkar Peleburan Timah Ilegal di Bangka, Sita Lebih dari Satu Ton Barang Bukti

18 Februari 2026 - 11:48 WIB

Polda Babel Bongkar Peleburan Timah Ilegal di Bangka, Sita Lebih dari Satu Ton Barang Bukti

Kejati Babel Sita Ratusan Ton Timah Diduga Ilegal, Gudang PT Ranawali Rimba Perkara Digeledah

16 Februari 2026 - 15:01 WIB

Kejati Babel Sita Ratusan Ton Timah Diduga Ilegal, Gudang PT Ranawali Rimba Perkara Digeledah

Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional, Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar

13 Februari 2026 - 20:11 WIB

Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional, Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar

Kejati Jambi Geledah Kantor Sekretariat DPRD Merangin, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

13 Februari 2026 - 10:46 WIB

Kejati Jambi Geledah Kantor Sekretariat DPRD Merangin, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Trending di Daerah