JAKARTA – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) ilegal yang akan dikirim ke Singapura dan Vietnam melalui jalur udara.
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, menyatakan bahwa dua pelaku berinisial S (35) dan M (42) telah ditangkap terkait kasus ini. Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi penyelundupan tersebut.
“Tersangka S bertanggung jawab atas operasional kegiatan, mulai dari membeli, mengemas, hingga mengirim BBL, dengan imbalan sebesar Rp20 juta untuk setiap pengiriman,” ungkap Ronald Sipayung pada Rabu (22/5).
Sementara itu, tersangka M bertindak sebagai sopir yang bertugas mencari mobil sewaan, mengambil, dan mengirim benih lobster, dengan upah sebesar Rp500 ribu setiap kali pengiriman.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman BBL ilegal ke luar negeri melalui Bandara Soetta pada Minggu (19/5). Polisi kemudian memantau dan memeriksa kendaraan yang dicurigai membawa BBL di area minimarket exit Tol Bandara, Benda, Kota Tangerang, Banten.
“Setelah memeriksa kendaraan tersebut, kami menemukan empat koper hitam berisi 99.250 ekor benih bening lobster,” jelas Ronald.
Akibat tindakan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4.962.500.000, dengan harga pasar BBL di luar negeri sekitar Rp50 ribu per ekor.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengancam hukuman pidana penjara hingga delapan tahun. (*/DR)
