JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Dari operasi ini, polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp22 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa selain uang palsu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk mesin pencetakan dan pemotong uang.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang palsu rupiah senilai Rp22 miliar. Selain itu, kami juga menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin percetakan, serta beberapa tinta,” kata Ade Ary kepada wartawan pada Selasa (18/6).
Ade Ary menambahkan bahwa uang palsu tersebut belum sempat diedarkan oleh para pelaku. Saat ini, para tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kita patut bersyukur karena kasus ini berhasil diungkap sebelum uang palsu tersebut menyebar ke masyarakat. Penyidikan masih terus dilakukan dan kami akan mengadakan konferensi pers dalam waktu dekat,” ujarnya.
Sebelumnya, Ade Ary menyebutkan bahwa tiga tersangka yang ditangkap berinisial M, YA, dan FF. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.
“Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka pada tanggal 15 Juni 2024. Mereka diduga mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu,” jelas Ade Ary pada Senin (17/6).
“Tersangka M bekerja di sektor swasta dan berasal dari Cirebon. YA adalah buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, sedangkan FF bekerja di sektor swasta dan berasal dari Surabaya,” tambahnya. (DR)
