Polisi Periksa 31 Saksi dalam Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Redaksi
Polisi Periksa 31 Saksi dalam Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
Dok. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto.

Budi menjelaskan, perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan dan ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam prosesnya, berbagai langkah telah dilakukan penyidik, seperti olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, analisis rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait penanganan korban, permintaan visum, hingga pemeriksaan saksi.

Baca Juga :  600 Personel TNI AL dan Masyarakat Bongkar Pagar Laut di Tangerang

“Langkah selanjutnya, penyidik akan terus mendalami keterangan dari berbagai pihak untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif,” jelasnya.

Peristiwa nahas tersebut diketahui menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga :  Haji 1446 H/2025 M: KJRI Jeddah Imbau WNI Gunakan Penyelenggara Haji Resmi

Berdasarkan informasi awal, kecelakaan bermula dari sebuah taksi yang mengalami gangguan hingga berhenti di perlintasan sebidang. Kendaraan itu kemudian tertabrak KRL yang melintas dan memicu rangkaian tabrakan dengan kereta api jarak jauh. (DR)