JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap enam anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam operasi ini, polisi mengamankan 13 unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari tertangkapnya dua pelaku, MRMN alias S (27) dan RK (26).
“Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di kontrakan pelaku, dan berhasil mengamankan 13 barang bukti sepeda motor,” ungkap Chandra Mata Rohansyah, Senin (10/6).
Selanjutnya, hasil pengembangan kasus ini mengarah kepada penangkapan empat pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda. Mereka adalah FH (19), W (34), N (27), dan C alias S (39).
“Setelah menangkap dua pelaku curanmor, kami berhasil menangkap empat orang lainnya. Satu pelaku berperan sebagai kurir barang curian, sementara tiga lainnya adalah penadah yang juga menyiapkan peralatan seperti kunci T,” jelas Chandra.
Selain kunci T, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu pistol dompis dan celurit yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
“Para pelaku mengaku telah melakukan pencurian di wilayah Jakarta Pusat sebanyak 50-100 kali, dengan rata-rata hasil 3-4 motor setiap harinya,” tambahnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (DR)
