FaktaiD.net – Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina dari rumahnya yang berlokasi di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dari dua tersangka tersebut, satu orang telah lebih dulu diamankan oleh aparat kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko mengungkapkan, tersangka yang telah ditangkap berinisial SAK atau Samuel Ardi Kristanto. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MY atau M Yasin masih dalam pengejaran petugas.
Widi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan ahli dan menggelar perkara. Polisi juga masih mendalami peran Samuel dalam kasus tersebut.
“Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap 2 orang, yaitu SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin),” ujar Widi di Gedung Mahameru Polda Jatim, dilansir detikJatim, pada Senin (29/12).
Ia menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Samuel dan saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Dan kami juga sudah melakukan yang tadi penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Widi menyatakan bahwa tersangka M Yasin ditargetkan dapat segera diamankan. Tim kepolisian telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan upaya penangkapan.
“MY masih diproses penangkapan oleh tim kami yang ada di lapangan,” tuturnya. (DR)
