Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Des 2025 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya


Dok. Salahsatu Tersangka dari Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya/Foto: Ist) Perbesar

Dok. Salahsatu Tersangka dari Kasus Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya/Foto: Ist)

FaktaiD.net – Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina dari rumahnya yang berlokasi di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dari dua tersangka tersebut, satu orang telah lebih dulu diamankan oleh aparat kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Pol Widi Atmoko mengungkapkan, tersangka yang telah ditangkap berinisial SAK atau Samuel Ardi Kristanto. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MY atau M Yasin masih dalam pengejaran petugas.

Widi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan ahli dan menggelar perkara. Polisi juga masih mendalami peran Samuel dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Minta Maaf Atas Tewasnya Warga Sipil Yang Diduga Dianiaya Dua Oknum TNI

“Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap 2 orang, yaitu SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin),” ujar Widi di Gedung Mahameru Polda Jatim, dilansir detikJatim, pada Senin (29/12).

Ia menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Samuel dan saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Dan kami juga sudah melakukan yang tadi penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejati Gorontalo Geledah Kantor KONI, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Lebih lanjut, Widi menyatakan bahwa tersangka M Yasin ditargetkan dapat segera diamankan. Tim kepolisian telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan upaya penangkapan.

“MY masih diproses penangkapan oleh tim kami yang ada di lapangan,” tuturnya. (DR)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

15 Januari 2026 - 21:02 WIB

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

15 Januari 2026 - 18:08 WIB

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

15 Januari 2026 - 17:01 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

15 Januari 2026 - 10:10 WIB

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026
Trending di Daerah