Menu

Mode Gelap

Hukum · 19 Jun 2024 WIB

Polisi Ungkap Dua Kejadian Tawuran di Bogor Yang Akibatkan Korban Jiwa


Polisi Ungkap Dua Kejadian Tawuran di Bogor  Yang Akibatkan Korban Jiwa Perbesar

KOTA BOGOR – Insiden tawuran antar kelompok remaja yang berakhir tragis terjadi di Kota Bogor pada 11 Juni 2024 mengakibatkan dua korban meninggal dunia, satu korban mengalami luka berat, dan belasan pelaku ditangkap oleh polisi.

Kejadian pertama terjadi di Jalan Tumenggung Wiradireja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara. Di lokasi ini, korban berinisial MS mengalami luka tusukan di punggung sebelah kanan dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

“TKP di Jalan Tumenggung Wiradireja, korban berinisial MS mengalami luka tusukan di belakang punggung sebelah kanan dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit,” ujar Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, Rabu (19/6).

Luthfi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari rumah sakit tempat korban dirawat. Berdasarkan olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan lima pelaku pada 13 Juni.

“Pelaku-pelaku tersebut adalah AR, BY, S, NI, dan MS, dengan status pelajar, mahasiswa, dan tidak bersekolah. AR diketahui sebagai pelaku utama yang menggunakan celurit,” ungkapnya.

Insiden kedua terjadi di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, pada hari yang sama. Pengungkapan kasus ini juga berawal dari laporan korban meninggal dan korban luka berat di rumah sakit terpisah sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dari hasil pengecekan di dua rumah sakit tersebut dan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mengidentifikasi bahwa kejadian di Kayumanis melibatkan dua kelompok sekolah dari Kota Bogor dan Kabupaten Bogor,” jelas Luthfi.

Korban berinisial MN yang meninggal dunia mengalami luka tusuk di bagian leher akibat senjata tajam, sementara korban luka berat mengalami cedera parah di tangannya.

Polresta Bogor Kota menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini, dengan 10 di antaranya adalah anak di bawah umur berstatus pelajar. Dua pelaku lainnya adalah dewasa dengan status pelajar di sekolah lain.

“Penangkapan dilakukan pada 13 Juni 2024 di berbagai lokasi, termasuk di rumah para pelaku, rumah saudara, dan sekitar sekolah mereka,” tambah Luthfi.

Luthfi mengungkapkan bahwa kedua kelompok pelajar telah merencanakan aksi tawuran tersebut melalui media sosial dan membawa senjata tajam untuk melukai satu sama lain.

“Pelaku utama yang mengakibatkan korban meninggal berinisial MD, yang masih berstatus pelajar. Dia sudah mengakui menggunakan celurit,” imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Darurat atas perbuatan mereka. (DR)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Pakar Desak Kejagung Telusuri Jaringan Yang Terlibat

15 November 2025 - 16:28 WIB

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Pakar Desak Kejagung Telusuri Jaringan Yang Terlibat

Presiden Prabowo Serahkan Surat Rehabilitasi kepada Dua Guru Luwu Utara

14 November 2025 - 13:21 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Surat Rehabilitasi kepada Dua Guru Luwu Utara

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Proyek PEN dan PBJ di Situbondo

11 November 2025 - 07:30 WIB

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Proyek PEN dan PBJ di Situbondo

Satgas Halilintar PKH Tertibkan 315 Hektar Lahan Tambang Ilegal di Bangka Tengah

9 November 2025 - 12:57 WIB

Satgas Halilintar PKH Tertibkan 315 Hektar Lahan Tambang Ilegal di Bangka Tengah

Bea Cukai dan Satgassus Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran Ekspor Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

7 November 2025 - 06:59 WIB

Bea Cukai dan Satgassus Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran Ekspor Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

5 November 2025 - 16:16 WIB

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Trending di Hukum