Menu

Mode Gelap

Hukum · 21 Mei 2024 WIB

Polisi Ungkap Pabrik Rumahan Narkotika Ilegal di Jakarta dan Bogor


Polisi Ungkap Pabrik Rumahan Narkotika Ilegal di Jakarta dan Bogor Perbesar

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap operasi pabrik rumahan yang memproduksi narkotika dan obat-obatan keras ilegal tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (21/5), Kombes Pol Hengki selaku Dirresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ada dua lokasi yang terlibat dalam pengungkapan ini.

Lokasi pertama berada di parkiran jasa ekspedisi di wilayah Cakung, Jakarta Timur, sementara lokasi kedua berada di Kampung Legok Rati, Desa Tajur, Citeureup, Bogor.

“Pengungkapan ini berhasil mengidentifikasi home industry yang memproduksi PCC dan Heximer, di mana PCC termasuk narkotika golongan 1 dan Heximer merupakan obat keras,” kata Hengki.

Pada pengungkapan di lokasi pertama, polisi menangkap seorang pria berinisial H (43) dan menetapkan seorang lainnya berinisial S sebagai buron (DPO).

Barang bukti yang diamankan di lokasi ini meliputi satu mobil APV putih, 17 kardus berisi 816 botol dengan masing-masing botol berisi 1.000 tablet kuning Heximer, total mencapai 816.000 tablet, serta 15.000 tablet dari satu kardus lainnya, dan dua unit ponsel Samsung.

Di lokasi kedua, polisi menyita 24 karung berisi 1.215.000 tablet PCC, 100.000 tablet kuning Heximer, 48.000 tablet kuning, 90.000 tablet putih, dan berbagai peralatan produksi seperti drum berisi serbuk carisoprodol, mesin pengaduk, alat press, dan mesin pencetak tablet.

“Dengan total barang bukti berupa 1.215.000 tablet PCC, 1.024.000 tablet Heximer, dan 210.000 tablet putih yang masih dalam pemeriksaan, jumlah keseluruhan mencapai 2.500.000 tablet,” jelas Hengki.

Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*/DR)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Pakar Desak Kejagung Telusuri Jaringan Yang Terlibat

15 November 2025 - 16:28 WIB

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Pakar Desak Kejagung Telusuri Jaringan Yang Terlibat

Presiden Prabowo Serahkan Surat Rehabilitasi kepada Dua Guru Luwu Utara

14 November 2025 - 13:21 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Surat Rehabilitasi kepada Dua Guru Luwu Utara

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Proyek PEN dan PBJ di Situbondo

11 November 2025 - 07:30 WIB

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Proyek PEN dan PBJ di Situbondo

Satgas Halilintar PKH Tertibkan 315 Hektar Lahan Tambang Ilegal di Bangka Tengah

9 November 2025 - 12:57 WIB

Satgas Halilintar PKH Tertibkan 315 Hektar Lahan Tambang Ilegal di Bangka Tengah

Bea Cukai dan Satgassus Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran Ekspor Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

7 November 2025 - 06:59 WIB

Bea Cukai dan Satgassus Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran Ekspor Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

5 November 2025 - 16:16 WIB

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Trending di Hukum