BANDUNG – Polisi mengungkap peran Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Tersangka terbukti memberikan instruksi untuk penganiayaan hingga menyebabkan kematian kedua korban.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan pengadilan nomor 4 pit.b/2017/pn Cirebon tanggal 19 Mei 2017, terdakwa Hadi Saputra dan rekan-rekannya melempari korban Rizki dan Vina dengan batu hingga mengenai spakbor dan mengejar mereka sampai ke flyover.
“Tersangka juga memukul kedua korban dengan tangan kosong dan membawa Eki ke lahan kosong di belakang showroom mobil, dekat SMP Negeri 11 Cirebon, bersama Rivaldi,” ujar Abast dalam konferensi pers pada Ahad (26/5).
Abast melanjutkan bahwa tersangka memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke arah Eki, serta memukul Vina hingga mengeluarkan darah. Selanjutnya, Vina dipaksa membawa Eki ke dekat lokasi kejadian, sebelum diperkosa dan dibunuh dengan balok kayu.
Untuk menghilangkan jejak, sejak September 2016 hingga 2019, tersangka menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengaku bernama Robi Irawan. Saksi A. Saprudi memperkenalkan Robi sebagai keponakannya kepada Tuti Jubaidah, padahal Saprudi adalah ayah kandung dari Pegi.
“Tersangka memiliki dua akun Facebook dengan nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan,” ungkap Abast.
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk surat kelahiran, buku rapor asli SD dan SMP, ijazah, kartu keluarga, serta foto-foto atas nama Pegi Setiawan. (*/DR)
