FaktaID.net – Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers terkait pengusutan dugaan penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024.
Kegiatan ini dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, didampingi Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, Kasi Humas AKP Aliyani, dan Kasi Propam AKP P. Marbun di Lobby Utama Polres Metro Bekasi, Jababeka, Cikarang Utara, Kamis (27/11).
Penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Metro Bekasi menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan pada pengelolaan dana hibah bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi senilai Rp12 miliar.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi telah memeriksa 61 saksi, termasuk ahli pidana dan auditor, serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni KD dan NY.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi mengungkap bahwa dugaan penyalahgunaan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan penggunaan dana hibah untuk kebutuhan pribadi. KD disebut memakai sekitar Rp2 miliar untuk biaya kampanye Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024.
