Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Des 2025 WIB

Polresta Samarinda Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PD-BPR Kota Samarinda


Dok. Konferensi Pers Penetapan Dua Tersangka Korupsi PD-BPR Kota Samarinda. Perbesar

Dok. Konferensi Pers Penetapan Dua Tersangka Korupsi PD-BPR Kota Samarinda.

FaktaID.net – Polresta Samarinda resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Kota Samarinda.

Dua tersangka tersebut adalah ASN (35) selaku Kepala Bagian Kredit dan SL (40) yang berperan sebagai penyedia data fiktif. Penetapan status hukum ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas temuan penyimpangan internal di perusahaan daerah tersebut, di mana seluruh modal operasional bersumber dari Pemerintah Kota Samarinda.

Penyimpangan diduga terjadi dalam kurun Januari 2019 hingga Mei 2020, yang berdasarkan audit resmi BPKP Kalimantan Timur, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.683.553.134.

Baca Juga :  Kejari Kota Semarang Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Perumda BPR Bank Pasar, Rugikan Negara Rp5,2 Miliar

Penyidik mengungkap bahwa kedua tersangka diduga berkolusi dalam sejumlah tindakan curang, termasuk penyaluran 15 fasilitas kredit fiktif senilai Rp 2,745 miliar, penyalahgunaan dana pelunasan kredit nasabah, hingga pencairan deposito tanpa prosedur dan tanpa persetujuan pihak berwenang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memastikan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk penelusuran aliran dana dan verifikasi dokumen yang terlibat.

Baca Juga :  Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan di Ogan Komering Ilir, Motif Dendam Pribadi

“Modus operandi yang dilakukan tersangka cukup kompleks dan terstruktur. Kami memastikan setiap kerugian negara akibat kejahatan ini dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegas Hendri Umar kepada wartawan di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (3/12).

Saat ini, berkas perkara telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses penelitian lanjutan. Kedua tersangka juga telah ditahan untuk mencegah potensi upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (DR)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

15 Januari 2026 - 21:02 WIB

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

15 Januari 2026 - 18:08 WIB

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

15 Januari 2026 - 17:01 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

15 Januari 2026 - 10:10 WIB

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026
Trending di Daerah