Menu

Mode Gelap

Berita · 10 Mei 2025 WIB

Polri Bongkar Jaringan Konten Pornografi Anak di Telegram, Dua Pelaku Ditangkap di Dua Provinsi


Dok. Ilustrasi. Perbesar

Dok. Ilustrasi.

FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus peredaran konten pornografi anak yang diperdagangkan melalui aplikasi pesan instan Telegram.

Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial M.M dan F diamankan di lokasi yang berbeda setelah terbukti mengelola grup berisi ribuan konten pornografi anak dan dewasa.

Tersangka M.M. ditangkap pada Maret 2025 di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Ia diketahui mengelola 12 grup Telegram, masing-masing dengan ratusan anggota.

Baca Juga :  Kementan Buka Klarifikasi RSU Bhakti Asih Klaim Sakit Indah Megahwati di Tengah Kasus Dugaan Korupsi Rp27 Miliar

Melalui akun Telegram @asupan_croot dan @asupan_croot01, tersangka menawarkan akses ke grup dengan harga mulai dari Rp 25.000 hingga Rp 100.000 per anggota. Polisi menyita dua unit handphone dan satu laptop dari M.M., yang berisi ribuan foto serta video pornografi anak sesama jenis.

Sementara itu, F ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP), Sulawesi Selatan. Ia diketahui menjual akses ke grup dan channel Telegram bernama @Tmexx Store dan @BKPIND, yang diikuti oleh puluhan ribu subscriber.

Akses ke grup tersebut dihargai antara Rp 49.000 hingga Rp 299.000. Dari tangan tersangka, penyidik menyita tiga unit handphone yang menyimpan ribuan konten pornografi anak dan dewasa.

Baca Juga :  Sita 250 Ton Beras Ilegal di Sabang, Mentan Amran Tegaskan Larangan Impor Berlaku Ketat

Kasatgas Pornografi Anak Online Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Jeffri Dian, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas dalam menjaga keamanan digital anak-anak.

“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital. Penyebaran konten semacam ini sangat merusak dan melukai masa depan generasi bangsa. Kami akan terus mengejar jaringan-jaringan semacam ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol. Jeffri Dian.

Saat ini, kedua tersangka mendekam di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Baca Juga :  Periksa Lisa Mariana, KPK Telusuri Dana Non-Budgeter Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas digital mencurigakan yang berpotensi mengeksploitasi anak secara seksual. (DR)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Dugaan Narkotika dan Pelanggaran Etik, Sidang KKEP AKBP Didik Putra Kuncoro Digelar 19 Februari 2026

17 Februari 2026 - 21:41 WIB

Dugaan Narkotika dan Pelanggaran Etik, Sidang KKEP AKBP Didik Putra Kuncoro Digelar 19 Februari 2026

Presiden Prabowo Bertolak ke Washington DC, Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis Dengan Trump

16 Februari 2026 - 14:38 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Washington DC, Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis Dengan Trump

KRI Brawijaya-320 Bersama Armada TNI AL Unjuk Kekuatan dalam Latihan Anti Akses-Anti Amfibi

16 Februari 2026 - 11:22 WIB

KRI Brawijaya-320 Bersama Armada TNI AL Unjuk Kekuatan dalam Latihan Anti Akses-Anti Amfibi

Presiden Prabowo Resmikan 1.179 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri

13 Februari 2026 - 12:59 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 1.179 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri

Kejagung Sanksi Empat Kajari, Jabatan Dicabut Usai Pemeriksaan Jamwas

13 Februari 2026 - 08:02 WIB

Kejagung Sanksi Empat Kajari, Jabatan Dicabut Usai Pemeriksaan Jamwas

Jaksa Agung ST Burhanuddin Rotasi 31 Kepala Kejaksaan Negeri

11 Februari 2026 - 17:44 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Rotasi 31 Kepala Kejaksaan Negeri
Trending di Berita