FaktaID.net – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus peredaran konten pornografi anak yang diperdagangkan melalui aplikasi pesan instan Telegram.
Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial M.M dan F diamankan di lokasi yang berbeda setelah terbukti mengelola grup berisi ribuan konten pornografi anak dan dewasa.
Tersangka M.M. ditangkap pada Maret 2025 di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Ia diketahui mengelola 12 grup Telegram, masing-masing dengan ratusan anggota.
Melalui akun Telegram @asupan_croot dan @asupan_croot01, tersangka menawarkan akses ke grup dengan harga mulai dari Rp 25.000 hingga Rp 100.000 per anggota. Polisi menyita dua unit handphone dan satu laptop dari M.M., yang berisi ribuan foto serta video pornografi anak sesama jenis.
Sementara itu, F ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP), Sulawesi Selatan. Ia diketahui menjual akses ke grup dan channel Telegram bernama @Tmexx Store dan @BKPIND, yang diikuti oleh puluhan ribu subscriber.
Akses ke grup tersebut dihargai antara Rp 49.000 hingga Rp 299.000. Dari tangan tersangka, penyidik menyita tiga unit handphone yang menyimpan ribuan konten pornografi anak dan dewasa.
Kasatgas Pornografi Anak Online Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Jeffri Dian, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas dalam menjaga keamanan digital anak-anak.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital. Penyebaran konten semacam ini sangat merusak dan melukai masa depan generasi bangsa. Kami akan terus mengejar jaringan-jaringan semacam ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol. Jeffri Dian.
Saat ini, kedua tersangka mendekam di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas digital mencurigakan yang berpotensi mengeksploitasi anak secara seksual. (DR)
