FaktaID.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengingatkan para pedagang untuk menjual beras sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak pedagang yang mencoba berlaku curang.
“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras, baik di tingkat distributor maupun pengecer. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh beras sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku,” ujarnya di Banda Aceh, dikutip Rabu (27/8).
Imbauan tersebut disampaikan Zulhir setelah melakukan pengecekan harga dan ketersediaan beras di sejumlah pasar tradisional serta ritel modern di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Mantan Kapolres Pidie itu menegaskan kegiatan ini merupakan dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
Menurutnya, harga beras yang wajar sangat penting untuk menjamin ketahanan pangan dan daya beli masyarakat. Ia pun mengingatkan agar para pemilik usaha tidak melakukan praktik penimbunan maupun permainan harga.
“Kami akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran, karena hal ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat luas,” tegas Zulhir.
Hasil pengecekan sementara menunjukkan stok beras di pasar tradisional dan ritel modern di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar masih dalam kondisi aman serta mencukupi.
Zulhir juga mengapresiasi kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam menjaga stabilitas pangan di Aceh.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga agar harga beras tetap sesuai HET, sehingga masyarakat tidak terbebani. Polri akan terus berkomitmen mengawal program pemerintah demi terjaganya stabilitas pangan di Aceh,” pungkasnya. (DR)
