JAKARTA – Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa Polri akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terlibat dalam kasus judi online. Sanksi yang diterapkan mencakup kode etik internal dan tindak pidana.
“Polri akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi, baik terkait internal secara kode etik maupun yang ditemukan dalam tindak pidana,” ungkap Trunoyudo, Kamis (20/6).
Sebagai langkah lebih lanjut, Polri akan bekerja sama dengan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Satgas ini melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada serta anggota dari berbagai divisi seperti Irwasum Polri dan Kadiv Propam, dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap judi online.
“Langkah ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, yang berfungsi di bawah koordinasi langsung Menko Polhukam Hadi Tjahjanto,” jelas Trunoyudo. (*/DR)
