FaktaID.net — Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bertindak tegas terhadap perusahaan pemegang konsesi yang terbukti melanggar ketentuan, khususnya yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan memicu bencana alam.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat merespons laporan Menteri Kehutanan dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12).
“Segera diverifikasi, diperiksa, diaudit semua perusahaan yang memegang konsesi yang tidak menaati peraturan itu ditindak ya dilihat seberapa besar pelanggarannya dan dicabut,” tegas Prabowo.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pihaknya terus melakukan pembenahan menyeluruh di sektor kehutanan. Ia menilai bahwa selain faktor alam, diperlukan evaluasi bersama guna memperbaiki tata kelola hutan agar lebih berkelanjutan.
Menurut Raja Juli, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, terutama dalam pembenahan tata ruang sebagai solusi jangka panjang. Pemerintah, kata dia, akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan menyingkirkan ego sektoral agar tata ruang menjadi pedoman utama dalam pemulihan dan pengelolaan kawasan hutan.
“Atas perintah Bapak Presiden, pada hari ini kami telah mengumumkan kepada publik seperti yang kami sampaikan bapak setujui di ratas kemarin, bagian dari penertiban kawasan hutan pada hari ini kami mencabut 22 izin berusaha pembabatan hutan seluas 1.012.016 hektare,” ujar Raja Juli.
Ia menambahkan, pencabutan izin tersebut merupakan kelanjutan dari upaya penertiban kawasan hutan yang telah dimulai sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo. Sebelumnya, pada Februari 2025, pemerintah telah menertibkan sekitar 500 ribu hektare kawasan hutan bermasalah. Dengan pencabutan terbaru ini, total Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dibatalkan dalam satu tahun pemerintahan mencapai sekitar 1,5 juta hektare.
Khusus di wilayah Sumatera, Raja Juli menyebutkan terdapat sekitar 116 ribu hektare PBPH yang telah ditertibkan sebagai bagian dari upaya penanganan dampak bencana di kawasan tersebut.
Sementara itu, proses penegakan hukum, termasuk penelusuran asal-usul kayu yang terbawa arus banjir, akan ditangani melalui mekanisme penyidikan oleh Satgas PKH bersama aparat penegak hukum.
“Concern publik sudah ada catatan berapa perusahaan di 3 provinsi tersebut yang nanti secara hukum berproses baik melalui kepolisian tentu berkoordinasi dengan Satgas PKH,” katanya. (DR)
