Menu

Mode Gelap

Berita · 16 Des 2025 WIB

Presiden Prabowo ke Menhut: Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan


Dok. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto/Foto: Setkab) Perbesar

Dok. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto/Foto: Setkab)

FaktaID.net — Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bertindak tegas terhadap perusahaan pemegang konsesi yang terbukti melanggar ketentuan, khususnya yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan memicu bencana alam.

Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat merespons laporan Menteri Kehutanan dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12).

“Segera diverifikasi, diperiksa, diaudit semua perusahaan yang memegang konsesi yang tidak menaati peraturan itu ditindak ya dilihat seberapa besar pelanggarannya dan dicabut,” tegas Prabowo.

Baca Juga :  Tidak Ada Perumahan Eksklusif, Menteri Ara Minta Tembok Pembatas PIK 1 Dibongkar

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pihaknya terus melakukan pembenahan menyeluruh di sektor kehutanan. Ia menilai bahwa selain faktor alam, diperlukan evaluasi bersama guna memperbaiki tata kelola hutan agar lebih berkelanjutan.

Menurut Raja Juli, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, terutama dalam pembenahan tata ruang sebagai solusi jangka panjang. Pemerintah, kata dia, akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan menyingkirkan ego sektoral agar tata ruang menjadi pedoman utama dalam pemulihan dan pengelolaan kawasan hutan.

“Atas perintah Bapak Presiden, pada hari ini kami telah mengumumkan kepada publik seperti yang kami sampaikan bapak setujui di ratas kemarin, bagian dari penertiban kawasan hutan pada hari ini kami mencabut 22 izin berusaha pembabatan hutan seluas 1.012.016 hektare,” ujar Raja Juli.

Baca Juga :  KPK Selidiki Dugaan Penjualan Tanah Negara untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

Ia menambahkan, pencabutan izin tersebut merupakan kelanjutan dari upaya penertiban kawasan hutan yang telah dimulai sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo. Sebelumnya, pada Februari 2025, pemerintah telah menertibkan sekitar 500 ribu hektare kawasan hutan bermasalah. Dengan pencabutan terbaru ini, total Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dibatalkan dalam satu tahun pemerintahan mencapai sekitar 1,5 juta hektare.

Khusus di wilayah Sumatera, Raja Juli menyebutkan terdapat sekitar 116 ribu hektare PBPH yang telah ditertibkan sebagai bagian dari upaya penanganan dampak bencana di kawasan tersebut.

Sementara itu, proses penegakan hukum, termasuk penelusuran asal-usul kayu yang terbawa arus banjir, akan ditangani melalui mekanisme penyidikan oleh Satgas PKH bersama aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bahas Isu Terkini Bersama Ketua MPR Ahmad Muzani di Hambalang

“Concern publik sudah ada catatan berapa perusahaan di 3 provinsi tersebut yang nanti secara hukum berproses baik melalui kepolisian tentu berkoordinasi dengan Satgas PKH,” katanya. (DR)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Prajurit TNI Temukan Enam Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

22 Januari 2026 - 18:21 WIB

Prajurit TNI Temukan Enam Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500

22 Januari 2026 - 08:32 WIB

Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500

Kejaksaan Agung Periksa Kajari Sampang Terkait Laporan Masyarakat

21 Januari 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Agung Periksa Kajari Sampang Terkait Laporan Masyarakat

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan

21 Januari 2026 - 08:21 WIB

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Aturan

KPK Gelar OTT di Pati, Bupati Sudewo Diamankan

19 Januari 2026 - 20:59 WIB

KPK Gelar OTT di Pati, Bupati Sudewo Diamankan

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Dibawa ke Jakarta

19 Januari 2026 - 16:52 WIB

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Dibawa ke Jakarta
Trending di Berita