FaktaID.net – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberhentikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatannya.
Surat keputusan pemberhentian itu ditandatangani Presiden setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas perkembangan hukum yang menjerat Noel.
“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus suap penerbitan sertifikat K3. Noel diduga menerima uang suap Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor hasil pungutan liar yang dilakukan di luar ketentuan resmi.
Ketua KPK, Setyo Budianto, mengungkapkan bahwa biaya resmi pembuatan sertifikat K3 hanya Rp275 ribu, namun di lapangan tarif itu dipatok hingga Rp6 juta. Dari selisih pungutan tersebut, Noel disebut mendapat aliran dana dalam jumlah besar.
“Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Menurut KPK, praktik pungutan liar itu telah berlangsung sejak 2019 dengan total suap mencapai Rp81 miliar. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari uang muka rumah, pembelian kendaraan, hingga hiburan.
“Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” jelas Setyo.
Sebagai langkah hukum, KPK menahan Noel dan para tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. (DR)
