Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Nov 2025 WIB

Presiden Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi dan Dua Pejabat ASDP Lainnya


Dok Keterangan Pers Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya/Foto: BPMI Setpres) Perbesar

Dok Keterangan Pers Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya/Foto: BPMI Setpres)

FaktaID.net – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Penyampaian ini dilakukan untuk menjelaskan tindak lanjut pemerintah terhadap aspirasi publik terkait perkembangan perkara hukum yang menjerat sejumlah pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sejak Juli 2024.

Dasco mengungkapkan bahwa DPR telah menerima banyak aspirasi dan laporan masyarakat terkait dinamika yang terjadi di tubuh ASDP. Komisi Hukum DPR kemudian menindaklanjutinya melalui kajian mendalam terhadap perkara yang mulai bergulir sejak pertengahan 2024.

Baca Juga :  Ini Peran Dua Oknum TNI Yang Terlibat Penculikan Kacab BRI Cempaka Putih Ilham Pradipta

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.

Ia menambahkan bahwa komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting pada hari ini.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Polri Periksa 16 Produsen Terkait Beras Oplosan, 4 Naik ke Penyidikan

Menanggapi penjelasan DPR, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan kronologi kajian pemerintah sebelum rehabilitasi ditetapkan. Ia menegaskan bahwa permohonan masyarakat atas berbagai perkara hukum telah melalui proses telaah menyeluruh lintas kementerian.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

TNI AL Gerebek Peleburan Timah Ilegal di Bangka, 430 Kg Barang Bukti Diamankan

4 Desember 2025 - 10:52 WIB

TNI AL Gerebek Peleburan Timah Ilegal di Bangka, 430 Kg Barang Bukti Diamankan

Bareskrim Polri Selidiki Pembalakan Liar di Sumut dan Sumbar

3 Desember 2025 - 13:01 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Pembalakan Liar di Sumut dan Sumbar

Ditjenpas Sidangkan Mantan Kalapas Enemawira Terkait Kasus Pelanggaran Etik

3 Desember 2025 - 11:22 WIB

Ditjenpas Sidangkan Mantan Kalapas Enemawira Terkait Kasus Pelanggaran Etik

Satgas PKH Endus Modus Pencucian Kayu Ilegal di Aceh, Sumut, dan Sumbar

2 Desember 2025 - 16:49 WIB

Satgas PKH Endus Modus Pencucian Kayu Ilegal di Aceh, Sumut, dan Sumbar

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA di Medan

2 Desember 2025 - 10:37 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA di Medan

Pakar Dukung Satgas PKH Terapkan TPPU Pada Kasus Pembalakan di Mentawai

2 Desember 2025 - 06:27 WIB

Pakar Dukung Satgas PKH Terapkan TPPU Pada Kasus Pembalakan di Mentawai
Trending di Hukum