FaktaID.net – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Penyampaian ini dilakukan untuk menjelaskan tindak lanjut pemerintah terhadap aspirasi publik terkait perkembangan perkara hukum yang menjerat sejumlah pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sejak Juli 2024.
Dasco mengungkapkan bahwa DPR telah menerima banyak aspirasi dan laporan masyarakat terkait dinamika yang terjadi di tubuh ASDP. Komisi Hukum DPR kemudian menindaklanjutinya melalui kajian mendalam terhadap perkara yang mulai bergulir sejak pertengahan 2024.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Ia menambahkan bahwa komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting pada hari ini.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya.
Menanggapi penjelasan DPR, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan kronologi kajian pemerintah sebelum rehabilitasi ditetapkan. Ia menegaskan bahwa permohonan masyarakat atas berbagai perkara hukum telah melalui proses telaah menyeluruh lintas kementerian.
