FaktaID.net – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan secara langsung prosesi Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk yang digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (6/10).
Penyerahan aset tersebut dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, dilanjutkan dari Wakil Menteri Keuangan kepada CEO Danantara, dan terakhir dari CEO Danantara kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.
Momen bersejarah ini menandai langkah besar pemerintah dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di kawasan operasi PT Timah.
“Pagi hari ini saya ke Bangka. Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya kepada awak media usai acara.
Aset rampasan negara yang diserahkan memiliki nilai dan volume besar, meliputi:
- 108 unit alat berat
- 99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer)
- 94,47 ton crude tin dalam 112 petakan/balok
- Aluminium 15 bundle (15,11 ton) dan 10 jumbo bag (3,15 ton)
- Logam timah Rfe 29 bundle (29 ton)
- 1 unit mess karyawan
- 53 unit kendaraan
- 22 bidang tanah seluas 238.848 m²
- 195 unit alat pertambangan
- Logam timah 680.687,6 kg
- 6 unit smelter
Uang tunai yang telah disetorkan ke kas negara senilai Rp202.701.078.370, USD3.156.053, JPY53.036.000, SGD524.501, EUR765, KRW100.000, dan AUD1.840
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa total nilai aset yang berhasil disita dan diserahkan mencapai sekitar Rp6 hingga Rp7 triliun, belum termasuk tanah jarang (rare earth/monasit) yang memiliki nilai ekonomi jauh lebih besar.
“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati enam sampai tujuh triliun. Tapi, tanah jarang yang belum diurai, mungkin nilainya lebih besar, sangat besar, tanah jarang. Monasit ya, monasit itu satu ton itu bisa ratusan ribu dolar, 200 ribu dolar,” ungkap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan PT Timah ini telah mencapai angka fantastis, sekitar Rp300 triliun.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total 300 T. Kerugian negara sudah berjalan 300 triliun, ini kita berhentikan,” tegasnya.
Langkah penyerahan aset rampasan negara ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan praktik tambang ilegal sekaligus pemulihan ekonomi nasional melalui pengelolaan sumber daya alam yang transparan dan berkelanjutan. (DR)
