JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat.
Keputusan ini diambil setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila sebagaimana yang diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pencopotan Hasyim dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 9 Juli 2024.
“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu, (10/7)
Ari menegaskan bahwa pencopotan ini dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” jelasnya.
Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran etik dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
DKPP memutuskan bahwa Hasyim harus dicopot sebagai anggota dan Ketua KPU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menindaklanjuti putusan DKPP dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan oleh Komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis, 4 Juli 2024. (DR)
