JAKARTA – Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menyambut baik keputusan pemerintah untuk melaksanakan ide cuti suami bagi istrinya yang baru melahirkan anak.
Anies menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjadikan keluarga-keluarga di Indonesia lebih bahagia.
“Saya senang melihat bahwa suami istri yang memiliki anak bayi baru sekarang bisa fokus merawat anak tanpa khawatir akan pekerjaan dan tanggung jawabnya,” ujar Anies usai salat Jumat di Masjid Kubah Emas, Depok, Jawa Barat pada Jumat (15/3).
Menurut Anies, gagasan ini muncul sebagai hasil pemikiran, observasi, dan riset yang dilakukan untuk mengatasi masalah yang dihadapi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa kritik yang muncul terhadap kebijakan ini direspon dengan penjelasan, seperti kasus pilot yang tertidur karena istrinya baru melahirkan anak kembar yang menjadi bukti kebutuhan akan cuti suami.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengumumkan pemberian hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa cuti mendampingi istri yang melahirkan adalah hak yang dijamin negara bagi ASN pria.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mencantumkan kebijakan ini sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut dijadwalkan selesai pada April 2024.
Anies Baswedan, dalam kampanye Pilpres 2024, berkomitmen untuk memberikan cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya baru melahirkan anak.
Menurutnya, kebijakan ini penting untuk memberikan dukungan maksimal kepada keluarga baru agar dapat fokus dalam merawat anak serta tidak terbebani oleh urusan pekerjaan. (*/DR)
