Menu

Mode Gelap

Hukum · 26 Nov 2025 WIB

KPK Hormati Keputusan Presiden Beri Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP


Dok. Tiga Direksi ASDP Saat Ditetapkan Tersangka oleh KPK/Foto: KPK) Perbesar

Dok. Tiga Direksi ASDP Saat Ditetapkan Tersangka oleh KPK/Foto: KPK)

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sikap terkait keputusan Presiden yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP dalam kasus akuisisi kapal milik PT Jembatan Nusantara (PT JN).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa lembaganya menghormati langkah tersebut sebagai kewenangan penuh Kepala Negara.

Baca Juga :  Kejagung Sita Uang 5,5 Miliar di Kolong Tempat Tidur, Pakar TPPU: Telusuri Aset Lain

Asep menjelaskan bahwa keputusan presiden merupakan hak prerogatif, sehingga KPK tidak dapat mencampuri proses tersebut. Ia menekankan bahwa fokus kerja KPK berada pada tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian perkara di persidangan.

“Terkait dengan rehabilitasi tentunya KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden sebagai hak preoregatif dari Presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (25/11).

Baca Juga :  Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen Penerbitan SHGB Pagar Laut Tangerang

Meski begitu, KPK masih menunggu surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Asep menambahkan bahwa setelah adanya putusan pengadilan, kewenangan berada pada majelis hakim hingga akhirnya terbit surat rehabilitasi.

“Secara formil maupun material sudah diuji dan sudah selesai. Artinya selesai itu pekerjaan kami sudah lulus dari uji formil dengan memenangkan praperadilan dan kemudian juga sudah diuji secara material dengan terbitnya putusan atau vonis Majelis Hakim pada tanggal 20 November,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

TNI AL Gerebek Peleburan Timah Ilegal di Bangka, 430 Kg Barang Bukti Diamankan

4 Desember 2025 - 10:52 WIB

TNI AL Gerebek Peleburan Timah Ilegal di Bangka, 430 Kg Barang Bukti Diamankan

Bareskrim Polri Selidiki Pembalakan Liar di Sumut dan Sumbar

3 Desember 2025 - 13:01 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Pembalakan Liar di Sumut dan Sumbar

Ditjenpas Sidangkan Mantan Kalapas Enemawira Terkait Kasus Pelanggaran Etik

3 Desember 2025 - 11:22 WIB

Ditjenpas Sidangkan Mantan Kalapas Enemawira Terkait Kasus Pelanggaran Etik

Satgas PKH Endus Modus Pencucian Kayu Ilegal di Aceh, Sumut, dan Sumbar

2 Desember 2025 - 16:49 WIB

Satgas PKH Endus Modus Pencucian Kayu Ilegal di Aceh, Sumut, dan Sumbar

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA di Medan

2 Desember 2025 - 10:37 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA di Medan

Pakar Dukung Satgas PKH Terapkan TPPU Pada Kasus Pembalakan di Mentawai

2 Desember 2025 - 06:27 WIB

Pakar Dukung Satgas PKH Terapkan TPPU Pada Kasus Pembalakan di Mentawai
Trending di Hukum