FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sikap terkait keputusan Presiden yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP dalam kasus akuisisi kapal milik PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa lembaganya menghormati langkah tersebut sebagai kewenangan penuh Kepala Negara.
Asep menjelaskan bahwa keputusan presiden merupakan hak prerogatif, sehingga KPK tidak dapat mencampuri proses tersebut. Ia menekankan bahwa fokus kerja KPK berada pada tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian perkara di persidangan.
“Terkait dengan rehabilitasi tentunya KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden sebagai hak preoregatif dari Presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (25/11).
Meski begitu, KPK masih menunggu surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Asep menambahkan bahwa setelah adanya putusan pengadilan, kewenangan berada pada majelis hakim hingga akhirnya terbit surat rehabilitasi.
“Secara formil maupun material sudah diuji dan sudah selesai. Artinya selesai itu pekerjaan kami sudah lulus dari uji formil dengan memenangkan praperadilan dan kemudian juga sudah diuji secara material dengan terbitnya putusan atau vonis Majelis Hakim pada tanggal 20 November,” katanya.
