FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Adalah TA, seorang pria yang menjabat sebagai supervisor audit laporan keuangan Perumda Padang Sejahtera Mandiri pada tahun anggaran 2021.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman menyebut peran tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar. TA diduga memanipulasi hasil audit guna menutupi penyimpangan penggunaan dana.
“Tersangka TA ini perannya merekayasa laporan audit internal untuk menutupi penyimpangan penggunaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang yang bersumber dari APBD,” kata Hadiman di Padang dalam konferensi pers, dikutip Jumat (19/9).
Hadiman menambahkan, rekayasa laporan tersebut bertujuan agar kondisi keuangan perusahaan seolah-olah tidak bermasalah. Padahal, terdapat penyimpangan yang dilakukan Direktur Utama Perumda PSM berinisial PI, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan auditor Kejati Sumbar, perbuatan TA dan PI menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,6 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, TA langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang untuk masa 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Atas tindakannya, TA dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (DR)
