Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Sep 2025 WIB

Rekayasa Laporan Audit BUMD, Supervisor Perumda PSM Jadi Tersangka Korupsi


Dok. Tersangka TA, supervisor audit laporan keuangan Perumda PSM Tahun 2021/Foto: Penkum Kejati Sumbar) Perbesar

Dok. Tersangka TA, supervisor audit laporan keuangan Perumda PSM Tahun 2021/Foto: Penkum Kejati Sumbar)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

Adalah TA, seorang pria yang menjabat sebagai supervisor audit laporan keuangan Perumda Padang Sejahtera Mandiri pada tahun anggaran 2021.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman menyebut peran tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar. TA diduga memanipulasi hasil audit guna menutupi penyimpangan penggunaan dana.

Baca Juga :  Lima Kali Masuk Penjara, Residivis di Bogor Kembali Ditangkap Usai Aniaya Korban Hingga Tewas

“Tersangka TA ini perannya merekayasa laporan audit internal untuk menutupi penyimpangan penggunaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang yang bersumber dari APBD,” kata Hadiman di Padang dalam konferensi pers, dikutip Jumat (19/9).

Hadiman menambahkan, rekayasa laporan tersebut bertujuan agar kondisi keuangan perusahaan seolah-olah tidak bermasalah. Padahal, terdapat penyimpangan yang dilakukan Direktur Utama Perumda PSM berinisial PI, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan auditor Kejati Sumbar, perbuatan TA dan PI menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,6 miliar.

Baca Juga :  Operasi Pekat Siginjai: Polda Jambi Tangkap 274 Preman, 32 Orang Ditahan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, TA langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang untuk masa 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Atas tindakannya, TA dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (DR)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

15 Januari 2026 - 21:02 WIB

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

15 Januari 2026 - 18:08 WIB

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

15 Januari 2026 - 17:01 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

15 Januari 2026 - 10:10 WIB

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026
Trending di Daerah