FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial S dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kabupaten Rokan Hulu.
Penahanan dilakukan pada Senin, 17 November 2025 oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hulu di Pasir Pengaraian setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Kepala Kejari Rokan Hulu, Rabani M Halawa, melalui Kasi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Fernandez, menyampaikan bahwa penyidikan kasus ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses distribusi pupuk subsidi.
“Penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 sampai 2022 pada Kecamatan Rambah Samo tidak tersalurkan sebagaimana mestinya sehingga penerima pupuk tidak sesuai dengan RDKK,” ujarnya, dikutip Rabu (19/11).
Ia menegaskan bahwa karena temuan tersebut, penyidik menetapkan tersangka baru, yaitu S. Menurut penyidik, S yang menjabat sebagai Direktur CV Berkah Makmur sekaligus distributor pupuk Urea untuk Kecamatan Rambah Samo, diduga tidak menyalurkan sebagian pupuk subsidi kepada pengecer.
Lebih jauh, S juga diduga membuat laporan penyaluran seolah-olah sudah terealisasi sesuai aturan. “Tersangka S menjual pupuk bersubsidi kepada pengecer dengan harga di atas HET,” tambah Vegi.
Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.235.500.700, yang merupakan bagian dari total kerugian negara Rp24.536.304.782 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara terkait dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun 2019–2022.
Tersangka S kini resmi ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung sejak 17 November 2025 hingga 6 Desember 2025. (DR)
