Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Nov 2025 WIB

Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Kejari Rohul Tahan Direktur Distributor Pupuk Subsidi


Dok. Penahanan Tersangka S, Direktur Distributor Pupuk Subsidi terkait dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi/Foto: Kejari Rohul) Perbesar

Dok. Penahanan Tersangka S, Direktur Distributor Pupuk Subsidi terkait dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi/Foto: Kejari Rohul)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial S dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kabupaten Rokan Hulu.

Penahanan dilakukan pada Senin, 17 November 2025 oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hulu di Pasir Pengaraian setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Kepala Kejari Rokan Hulu, Rabani M Halawa, melalui Kasi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Fernandez, menyampaikan bahwa penyidikan kasus ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses distribusi pupuk subsidi.

Baca Juga :  Kejari Karimun Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Tahun 2024

“Penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 sampai 2022 pada Kecamatan Rambah Samo tidak tersalurkan sebagaimana mestinya sehingga penerima pupuk tidak sesuai dengan RDKK,” ujarnya, dikutip Rabu (19/11).

Ia menegaskan bahwa karena temuan tersebut, penyidik menetapkan tersangka baru, yaitu S. Menurut penyidik, S yang menjabat sebagai Direktur CV Berkah Makmur sekaligus distributor pupuk Urea untuk Kecamatan Rambah Samo, diduga tidak menyalurkan sebagian pupuk subsidi kepada pengecer.

Lebih jauh, S juga diduga membuat laporan penyaluran seolah-olah sudah terealisasi sesuai aturan. “Tersangka S menjual pupuk bersubsidi kepada pengecer dengan harga di atas HET,” tambah Vegi.

Baca Juga :  Kejari Medan Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi BBM Subsidi Kendaraan Sampah

Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.235.500.700, yang merupakan bagian dari total kerugian negara Rp24.536.304.782 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara terkait dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun 2019–2022.

Tersangka S kini resmi ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung sejak 17 November 2025 hingga 6 Desember 2025. (DR)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

6 Desember 2025 - 14:38 WIB

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

6 Desember 2025 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

6 Desember 2025 - 08:52 WIB

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

6 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

5 Desember 2025 - 21:16 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

5 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
Trending di Daerah