Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Nov 2025 WIB

Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Kejari Kobar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pabrik Tepung Ikan


Dok. Penetapan dan Penahanan Dua Tersangka Dugaan  Korupsi Pabrik Tepung Ikan/Foto: Kejari Kobar) Perbesar

Dok. Penetapan dan Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pabrik Tepung Ikan/Foto: Kejari Kobar)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) pada Selasa, 18 November 2025 menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar, Nurwinardi, menjelaskan dalam keterangan pers bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Baca Juga :  Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo

Dua tersangka tersebut masing-masing adalah MR, Direktur Utama PT Cipta Kalimantan yang berperan sebagai pelaksana kegiatan, serta Direktur PT Mega Surya yang bertindak sebagai perencana dan pengawas proyek.

“Saat ini sekaligus tim penyidik melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang tadi kami sebutkan di atas untuk 20 hari ke depan,” ujar Kajari Kobar, dikutip Rabu (19/11).

Baca Juga :  TNI-Polri Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Pasca Putusan MK di Puncak Jaya

Selama proses penyidikan, tim penyidik telah meminta keterangan dari 37 saksi serta lima ahli. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa proyek tersebut merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2016 yang dilaksanakan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan alokasi anggaran sebesar Rp5,4 miliar yang bersumber dari APBN.

Berdasarkan hasil audit tim auditor, proyek pembangunan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar. Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Pangkalan Bun. (DR)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

6 Desember 2025 - 14:38 WIB

Kejati Papua Sita Uang Pengembalian Dana PON XX Papua, Total Capai Rp15 Miliar

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

6 Desember 2025 - 10:45 WIB

Dugaan Korupsi Program PKBM, Kejari Indramayu Geledah Disdikbud, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

6 Desember 2025 - 08:52 WIB

Kejati Sulut Geledah Kantor BPBD dan DPRD Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

6 Desember 2025 - 07:22 WIB

Kejari Pandeglang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di BUMD PT LKM Pandeglang Berkah

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

5 Desember 2025 - 21:16 WIB

Kejari Palembang Tetapkan Mantan Kadis Perkimtan dan Direktur CV MMB Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD

5 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kejari Gunungsitoli Komisioner Bawaslu Terkait Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan SPPD
Trending di Daerah