FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) pada Selasa, 18 November 2025 menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar, Nurwinardi, menjelaskan dalam keterangan pers bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Dua tersangka tersebut masing-masing adalah MR, Direktur Utama PT Cipta Kalimantan yang berperan sebagai pelaksana kegiatan, serta Direktur PT Mega Surya yang bertindak sebagai perencana dan pengawas proyek.
“Saat ini sekaligus tim penyidik melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang tadi kami sebutkan di atas untuk 20 hari ke depan,” ujar Kajari Kobar, dikutip Rabu (19/11).
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah meminta keterangan dari 37 saksi serta lima ahli. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa proyek tersebut merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2016 yang dilaksanakan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat dengan alokasi anggaran sebesar Rp5,4 miliar yang bersumber dari APBN.
Berdasarkan hasil audit tim auditor, proyek pembangunan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar. Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Pangkalan Bun. (DR)
