FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan tambang zirkon. Selain itu, Direktur PT Investasi Mandiri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kami berhasil menemukan dua alat bukti dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.
Hendri menjelaskan bahwa Vent Christway diketahui memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri untuk periode 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, Vent diduga menerima pemberian atau janji terkait jabatannya dalam penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.
Menurut Hendri, tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. “Kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP pusat,” tambahnya.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Kejati Kalteng menegaskan bahwa proses pendalaman kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. (DR)
