Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Des 2025 WIB

Rugikan Negera Rp1,3 Triliun, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM Tersangka Korupsi Penjualan Zircon


Dok. Penahanan Kadis ESDM dan Direktur Perusahaan Terkait Korupsi Penjualan Zircon. Perbesar

Dok. Penahanan Kadis ESDM dan Direktur Perusahaan Terkait Korupsi Penjualan Zircon.

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan tambang zirkon. Selain itu, Direktur PT Investasi Mandiri juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kami berhasil menemukan dua alat bukti dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Kejari Kobar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pabrik Tepung Ikan

Hendri menjelaskan bahwa Vent Christway diketahui memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri untuk periode 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, Vent diduga menerima pemberian atau janji terkait jabatannya dalam penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.

Menurut Hendri, tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun. “Kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP pusat,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejari Balangan Tetapkan Mantan Sekda Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Kejati Kalteng menegaskan bahwa proses pendalaman kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. (DR)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

15 Januari 2026 - 21:02 WIB

Tragedi Asap Maut Tambang Antam Bogor, Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

15 Januari 2026 - 18:08 WIB

Kejari Indramayu Tetapkan ASN Disdikbud Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

15 Januari 2026 - 17:01 WIB

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

15 Januari 2026 - 10:10 WIB

Kejari Bangka Selatan Tetapkan Anak Mantan Bupati sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026

14 Januari 2026 - 09:20 WIB

Pembangunan Pabrik Bioavtur di Banyuasin Masuki Tahap Akhir Persiapan, Ground Breaking Dijadwalkan 20 Januari 2026
Trending di Daerah