UBUD – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno memastikan rencana kenaikan pajak hingga 40—75% bagi industri hiburan dan kategori lainnya batal dilakukan.
Menurutnya, keputusan ini telah diambil setelah arahan langsung dari presiden dan melalui proses judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya sampaikan ini dalam Seminar Nasional Spa dengan tema Implementasi UU No 1 Tahun 2022 dan Dampak Bagi Pelaku Usaha Spa di Ubud, Bali, Rabu lalu,” tulis Sandi Uno dalam akun X, yang dikutip pada Kamis (1/2)
Selain itu, Menparekraf juga menegaskan bahwa industri spa tidak termasuk dalam kategori industri hiburan, melainkan diakui sebagai bagian dari wellness tourism.
“Kemenparekraf juga terus mendukung spa sebagai salah satu daya tarik yang dapat memulihkan pariwisata Indonesia pasca pandemi,” tambahnya. (*/DR)
