Menu

Mode Gelap

Hukum · 1 Feb 2024 WIB

Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Ungkap Modus Baru ‘Coklat Ganja’


Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Ungkap Modus Baru ‘Coklat Ganja’ Perbesar

KOTA BOGOR – Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba berjenis ganja, yakni ‘coklat ganja’ di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap empat pelaku berinisial NCRN, MIN, DPP, dan FS di sebuah kontrakan di wilayah Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

Selain memproduksi dan mengedarkan ‘coklat ganja,’ para pelaku juga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa para tersangka memproduksi coklat berbahan ganja di kamar kontrakan mereka dengan mencampurkan coklat dengan bubuk ganja.

“Kemudian dipasarkan para tersangka dengan sistem online melalui aplikasi WhatsApp. Coklat ganja tersebut didistribusikan pada para pembelinya dengan sistem tempel di tempat yang telah disepakati,” ujar Kombes Pol Bismo kepada awak media, Kamis (1/2)

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 173 gram coklat ganja, ganja seberat 1,38 Kg, serta tembakau sintetis seberat 52,73 gram.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra, menyatakan bahwa modus ‘coklat ganja’ merupakan taktik baru dari para pelaku pengedar narkoba di Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, coklat ganja memiliki efek yang sama dengan ganja biasa, hanya cara pemakaiannya yang berbeda.

“Kalau ganja biasa dirokok, kalau coklat ganja dikonsumsi,” ucap Chandra.

Barang terlarang ini dikemas dalam bulatan-bulatan kecil dan ditempatkan pada tabung kecil transparan. Satu kemasan coklat ganja berisi sekitar 5 gram ganja dan dijual dengan harga Rp100 ribu.

Modus ini dikembangkan oleh para tersangka sendiri, sebagai upaya menargetkan segmen anak muda di bawah usia 30 tahun.

Keempat tersangka dapat dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara atas perbuatannya. (DR)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Pakar Desak Kejagung Telusuri Jaringan Yang Terlibat

15 November 2025 - 16:28 WIB

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Pakar Desak Kejagung Telusuri Jaringan Yang Terlibat

Presiden Prabowo Serahkan Surat Rehabilitasi kepada Dua Guru Luwu Utara

14 November 2025 - 13:21 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Surat Rehabilitasi kepada Dua Guru Luwu Utara

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Proyek PEN dan PBJ di Situbondo

11 November 2025 - 07:30 WIB

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Suap Proyek PEN dan PBJ di Situbondo

Satgas Halilintar PKH Tertibkan 315 Hektar Lahan Tambang Ilegal di Bangka Tengah

9 November 2025 - 12:57 WIB

Satgas Halilintar PKH Tertibkan 315 Hektar Lahan Tambang Ilegal di Bangka Tengah

Bea Cukai dan Satgassus Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran Ekspor Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

7 November 2025 - 06:59 WIB

Bea Cukai dan Satgassus Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran Ekspor Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

5 November 2025 - 16:16 WIB

KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Trending di Hukum