FaktaID.net – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Halilintar PKH) berhasil menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, pada Sabtu (8/11).
Komandan Satgas (Dansatgas) Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan, dalam operasi tersebut, tim Satgas Halilintar PKH mengamankan sejumlah alat berat dan menertibkan ratusan hektar lahan tambang ilegal.
“Dari hasil penertiban di dua lokasi wilayah Kabupaten Bangka Tengah, tim Satgas Halilintar PKH berhasil menertibkan ratusan hektar lahan yang melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal atau tanpa izin,” kata Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, dikutip Ahad (9/11).
Total luas lahan yang berhasil diamankan mencapai 315,48 hektar. Selain itu, tim juga menyita 12 unit excavator, 2 buldozer, serta genset listrik dan perlengkapan tambang lainnya.
Dansatgas Halilintar PKH menyampaikan apresiasinya atas dukungan aparat kewilayahan dalam pelaksanaan operasi tersebut.
“Tim Satgas Halilintar PKH mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari aparat kewilayahan, dalam membantu tim Satgas melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa peran TNI/Polri serta dinas terkait di lingkungan pemerintah daerah sangat membantu sehingga kegiatan penertiban berjalan aman dan lancar tanpa hambatan.
Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang juga menegaskan, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Dari 315 hektar ada potensi kerugian negara dari aspek penambangan itu sendiri dan kerusakan lingkungan, diperkirakan mencapai Rp12,9 triliun,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan asesmen lebih mendalam untuk memastikan besaran kerugian negara secara akurat. (DR)
