Menu

Mode Gelap

Hukum · 9 Nov 2025 WIB

Satgas Halilintar PKH Tertibkan 315 Hektar Lahan Tambang Ilegal di Bangka Tengah


Dok. Keterangan Pers Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Tengah oleh Satgas Halilintar PKH /Foto: Ist) Perbesar

Dok. Keterangan Pers Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Tengah oleh Satgas Halilintar PKH /Foto: Ist)

FaktaID.net – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Halilintar PKH) berhasil menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, pada Sabtu (8/11).

Komandan Satgas (Dansatgas) Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan, dalam operasi tersebut, tim Satgas Halilintar PKH mengamankan sejumlah alat berat dan menertibkan ratusan hektar lahan tambang ilegal.

“Dari hasil penertiban di dua lokasi wilayah Kabupaten Bangka Tengah, tim Satgas Halilintar PKH berhasil menertibkan ratusan hektar lahan yang melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal atau tanpa izin,” kata Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, dikutip Ahad (9/11).

Baca Juga :  Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Rp31 Miliar di Papua Barat

Total luas lahan yang berhasil diamankan mencapai 315,48 hektar. Selain itu, tim juga menyita 12 unit excavator, 2 buldozer, serta genset listrik dan perlengkapan tambang lainnya.

Dansatgas Halilintar PKH menyampaikan apresiasinya atas dukungan aparat kewilayahan dalam pelaksanaan operasi tersebut.

“Tim Satgas Halilintar PKH mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari aparat kewilayahan, dalam membantu tim Satgas melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  LPKP Desak DKPP Selidiki Dugaan Penyelenggara Muluskan Administrasi Calon Kepala Daerah

Ia menambahkan bahwa peran TNI/Polri serta dinas terkait di lingkungan pemerintah daerah sangat membantu sehingga kegiatan penertiban berjalan aman dan lancar tanpa hambatan.

Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang juga menegaskan, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.

“Dari 315 hektar ada potensi kerugian negara dari aspek penambangan itu sendiri dan kerusakan lingkungan, diperkirakan mencapai Rp12,9 triliun,” ungkapnya.

Baca Juga :  10 Pegawai Komdigi dan 1 Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Terkait Judi Online

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan asesmen lebih mendalam untuk memastikan besaran kerugian negara secara akurat. (DR)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Avatar badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

TNI AL Gerebek Peleburan Timah Ilegal di Bangka, 430 Kg Barang Bukti Diamankan

4 Desember 2025 - 10:52 WIB

TNI AL Gerebek Peleburan Timah Ilegal di Bangka, 430 Kg Barang Bukti Diamankan

Bareskrim Polri Selidiki Pembalakan Liar di Sumut dan Sumbar

3 Desember 2025 - 13:01 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Pembalakan Liar di Sumut dan Sumbar

Ditjenpas Sidangkan Mantan Kalapas Enemawira Terkait Kasus Pelanggaran Etik

3 Desember 2025 - 11:22 WIB

Ditjenpas Sidangkan Mantan Kalapas Enemawira Terkait Kasus Pelanggaran Etik

Satgas PKH Endus Modus Pencucian Kayu Ilegal di Aceh, Sumut, dan Sumbar

2 Desember 2025 - 16:49 WIB

Satgas PKH Endus Modus Pencucian Kayu Ilegal di Aceh, Sumut, dan Sumbar

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA di Medan

2 Desember 2025 - 10:37 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api DJKA di Medan

Pakar Dukung Satgas PKH Terapkan TPPU Pada Kasus Pembalakan di Mentawai

2 Desember 2025 - 06:27 WIB

Pakar Dukung Satgas PKH Terapkan TPPU Pada Kasus Pembalakan di Mentawai
Trending di Hukum